Imam (46) warga Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora menjadi korban dugaan penipuan dan praktik mafia tanah. Ada tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini ke Polsek Cepu, yakni E dan D, warga Jakarta, serta S yang mengaku sebagai pengacara yang beralamatkan di Semarang.
No Responses