fbpx

WARGA BLORA KOTA DIANCAM LIMA TAHUN PENJARA ATAS KASUS PENGGELAPAN MOBIL

Tersangka penggelapan mobil rental, Marla Himawan (22)
Tersangka penggelapan mobil rental, Marla Himawan (22)

Jepon- Pelaku penggelapan mobil rental, Marla Himawan (22) warga Jetis Blora Kota diamankan petugas Polsek Jepon Polres Blora. Atas perbuatannya, pria ini dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Tersangka penggelapan mobil rental, Marla Himawan (22)
Tersangka penggelapan mobil rental, Marla Himawan (22)

 

Kapolsek Jepon Polres Blora, Iptu Supriyono mengungkapkan, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Jepon pada 4 Desember kemarin. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti penggelapan berupa mobil Xenia warna putih, Jumat (06/12).

Menurut Iptu Supriyono, peristiwa ini bermula saat tersangka merental mobil milik warga kelurahan Jepon bernama Sutoyo pada pertengahan April yang lalu. Kepada korbannya, tersangka mengaku membutuhkan mobil untuk keperluan keluarga.

Beberapa hari kemudian, mobil rental tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tersangka tak dapat dihubungi. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan dilakukan penyelidikan.

Usai ditangkap tanpa perlawanan, tersangka mengaku menggelapkan mobil rentalan tersebut. Oleh tersangka, mobil tersebut digadaikan kepada seseorang warga di wilayah Ngawi Jawa Timur, senilai Rp 30 juta. (jyk)