Jati – Kebiasaan buruk Santoso (50), warga Dukuh Ngrowo Desa Randulawang Kecamatan Jati yang suka mencuri pisang membuat pria pengidap gangguan jiwa ini dilaporkan salah satu korbannya, Rabu (07/02).

Santoso dilaporkan dengan tuduhan pencurian pisang milik Sukeno (48) warga Dukuh Kemadoh Desa jegong Kecamatan Jati. Perkara yang hampir panas ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek jati dari dua desa tersebut.
Bhabinkamtibmas Desa Jegong Brigadir Suharno dan Bhabinkamtibmas Desa Randulawang Bripka Pujianto mempertemukan dua pihak yang berselisih, Santoso yang diwakili keluarganya bernama Sunarjo (49) dan pemilik pisang Sukeno.
Mediasi tersebut juga menghadirkan Kamituwo Dukuh Ngrowo Desa Randulawang Suratmin dan Kepala Desa Jegong Priyanto.
Dalam mediasi tersebut, berhasil disepakati tiga poin kesepakatan diantaranya Santoso tidak akan mengulangi aksi pencurian lagi. Jika Santoso kembali melakukan aksi pencurian, maka kerugiannya akan ditanggung pihak keluarga.
Selain itu, keluarga juga akan menanggung resiko saat Santoso menjalani proses penahanan di ruang tahanan Polsek Jati.
“Korban dan keluarga korban telah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Korban memaklumi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa,” pungkas Brigadir Suharno.
Penyunting : Aribpak’i