Blora – Puluhan warga korban penggusuran warga Rt 03/Rw 13 Kelurahan Balun Cepu pada 27 Juli lalu, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora. Dalam audiensi kemarin langsung diterima Ketua Dewan Bambang Susilo di damping komisi D dan Pemkab Blora.
“Nyuwun tulung, kita cari jalan terbaik, cari jalan tengah. Kalau belum puas, karena ini baru satu kali, siapa tau pertemuan kedua bisa ada titik temu dan solusi. Semua sudah ditampung, setelah ini akan dibicarakan dengan asisten, camat dan OPD terkait serta DPUPR, Satpol PP dan lainya,” kata Bambang Susilo, di gedung Dewan menerima aduan warga.

Pihaknya pun, tidak bisa memberikan keputusan secara sepihak. Sehingga harus mencari solusi yang paling baik. Termasuk meminta penjelasan ke instasni terkait.
Sementara itu, Aisten Pemerintahan Pemkab Blora, Setyo Edi mengaku, sudah menerima laporan terkait 7 KK warga yang masih bertahan di lokasi. Kesemuanya belum siap menerima relokasi ke rumah susun yang sudah disediakan Pemkab.
“Karena sifatnya masih audiensi, pertanyaannya tidak bisa dijawab, kalau misalnya ada yang perlu disampaikan silahkan unek-uneknya dikeluarkan disini. Nanti kita bicarakan secara internal dengan DPRD,” ucapnya.
Dia berharap, permasalahan itu bisa diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan mediasi. “Pemerintah itu bukan eksekutif saja tapi legeslatif juga, kita bicara dulu kalau sudah dibicarakan kesepakatan itu mutlak dan harus dilaksanakan.Mohon maaf kita bukan cari menang-menangan tapi kebenaran, mohon bisa memahami itu,” tegasnya.
Sementara itu, Darda Syahrizal, Ketua Tim Advokasi warga korban penggusuran, menannyakan dasar hukum pengusuran tersebut, apakah resmi atau tidak. Pihaknya juga akan menunggu jawaban dari Pemkab Blora atas audiensi tersebut.
“Kita tetap akan meminta tangung jawab Pemerintah Kabupaten Blora untuk ganti rugi serta relokasi yang baik,” tegasnya.
Reporter : Ngatono