Blora- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora akan kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) calon Bupati dan calon Wakil Bupati Blora yang melanggar aturan.

Direncanakan penertiban terhadap APK dan BK yang melanggar akan dilaksanakan besok Kamis (05/11). Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan saat memimpin rapat koordinasi persiapan penertiban APK dengan KPU Blora dan tim pemenangan pasangan calon di Kantor Bawaslu Blora. Selasa (03/11).
“Kami telah melakukan pemetaan terhadap APK yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU, hasilnya kami mendapatkan sebanyak 5.114 APK yang tidak sesuai aturan,” ucap Lulus.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blora juga sudah meminta kepada parpol maupun tim pengusung untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri hingga Rabu (04/11).
Jika masih melanggar, Bawaslu akan menangani dengan langkah penanganan pelanggaran. (Jyk)