TIGA ‘WARTAWAN GADUNGAN’ TERJARING PEMERASAN DI BLORA

Foto: Ilustrasi

ilustrasi kriminal
Foto: Ilustrasi

Blora, BLORANEWS.COM – Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora saat diduga tengah melakukan pemerasan di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Blora, Kamis malam (22/5/2025), sekitar pukul 19.56 WIB.

Ketiganya, yakni JS (55), FAP (42), dan S (45), diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor dengan dalih pemberitaan yang telah diunggah di media sosial. Komunikasi awal antara pelapor dan pelaku dilakukan melalui WhatsApp, yang kemudian berujung pada pertemuan di rumah makan sesuai janji sebelumnya.

“Saat penyerahan uang dari pelapor kepada salah satu pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Gembong, Kasihumas Polres Blora.

Dua orang saksi, DW (38) dan MNR (31), turut menyaksikan kejadian tersebut. Uang diserahkan oleh DW kepada FAP sebelum petugas melakukan pengamanan. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Blora dan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan bersama-sama.

“Kasus ini masih kami dalami. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan serupa di tempat lain,” tambah AKP Gembong.

Polres Blora menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pemerasan, termasuk yang mengatasnamakan profesi wartawan. (Jyk)