MASA JABATAN KADES DI BLORA DIPERPANJANG DUA TAHUN, PENGUKUHAN DIGELAR BULAN INI

27 Desa Akan Gelar Pilkades Serentak

Blora, BLORANEWS – Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora bakal ditambah masa jabatannya selama dua tahun. Penambahan masa jabatan itu sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang resmi ditandatangani Jokowi itu, diatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun. Dan rencananya, pada 23 Juni 2024 para kades di Blora bakal dikukuhkan masa jabatannya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.

“Insya Allah pengukuhannya akan dilaksanakan pada Tanggal 23 Juni 2024 hari Minggu Legi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Jadi, nanti akan ada pengukuhan untuk 264 kepala desa, masa jabatannya semuanya bertambah dua tahun,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati.

Yayuk juga menjabarkan terkait latar belakang dipilihnya tanggal tersebut sebagai hari pengukuhan. Menurutnya, Pemilihan tanggal 23 Juni 2024 yang bertepatan dengan hari Minggu Legi dalam pasaran jawa memiliki makna ‘Tibo Rojo’.

“Minggu Legi itu adalah hari yang dipilih oleh paguyuban kepala desa karena diyakini bahwa Minggu Legi ‘Tibo Rojo’ dalam arti kedepannya agar bisa menjadi panutan, agar desa dan masyarakatnya semakin makmur, itu adalah filosofi harapan-harapan yang dipilihnya Minggu Legi,” terangnya.

Lebih lanjut, Yayuk berharap semoga dengan ditambahnya masa jabatan dua tahun menjadi total delapan tahun masa jabatan tidak membuat para kades terlena dan tetap fokusbekerja dalam membangun desa.

“Penambahan dua tahun itu adalah bonus yang perlu perjuangan, dalam arti jangan terlena. Kepala desa yang tambah dua tahun masa jabatannya jangan terlena karena tugas-tugas dua tahun ke depan itu lebih besar, lebih banyak, harus berkinerja lebih baik dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat,” harapnya. (Dj)