PEMPROV JATENG DIMINTA AWASI KUALITAS HEWAN KURBAN

Foto: Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen saat memberikan sambutan pada pembukaan talkshow dan pelatihan Kang Jalal di Studio Kalipancur Central Park, Kamis (22/5/2025).

Semarang, BLORANEWS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan pentingnya perhatian serius dari pemerintah kabupaten/kota terhadap kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan di masyarakat.

Menurutnya, Jawa Tengah merupakan salah satu sentra ternak nasional dengan populasi hewan ternak kurban mencapai 1,5 juta ekor. Maka, aspek kualitas harus menjadi prioritas utama.

“Saya harapkan betul-betul diperhatikan kesehatan hewan yang ada di tengah masyarakat,” tegas Taj Yasin usai membuka Talkshow Teja Ungu (Ternak Jawa Tengah Urip lan Nguripi) sekaligus Pelatihan Tukang Jagal Halal (Kang Jalal) di Studio Kalipancur Central Park, Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).

Ia juga menambahkan, karena kurban adalah bagian dari ibadah, proses penyembelihan harus mengikuti aturan agama Islam secara ketat, termasuk memperhatikan kelayakan tempat pemotongan dan memastikan penyembelih telah tersertifikasi.

Taj Yasin menyampaikan apresiasinya terhadap program pelatihan juru sembelih halal ini. Menurutnya, setelah mendapatkan sertifikasi, para Kang Jalal siap langsung terjun ke lapangan dan bekerja di rumah pemotongan hewan resmi.

“Melalui pelatihan ini, masyarakat akan merasa lebih tenang dan yakin saat membeli dan mengonsumsi daging hewan kurban,” ujarnya.

Ketua Juru Sembelih Halal (Juleha) Jawa Tengah, Eri Gunarto, mengatakan bahwa pelatihan Kang Jalal dirancang untuk mencetak juru sembelih profesional yang siap bersaing, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Sudah ada beberapa kader kami yang dikirim ke Polandia, dan New Zealand,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Supriyanto, menyampaikan bahwa Kang Jalal merupakan cikal bakal Juleha di provinsi ini. Keberadaan mereka telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 147 Tahun 2022.

Ia menambahkan bahwa untuk menjadi Kang Jalal, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti pengalaman memotong hewan dan kesiapan menjalankan tugas jagal secara profesional.

“Kang Jalal bisa bekerja di rumah pemotongan hewan, dan juga memiliki hak untuk memasang plang juru sembelih halal,” katanya. (Jyk)