AHMAD LUTHFI SANTAI TANGGAPI PENUNDAAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH: “YANG PENTING PENETAPAN”

Foto: Ahmad Luthfi saat menghadiri acara "Rembug Ngopeni Ngelakoni" di Kali Pepe Land kawasan Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Boyolali, BLORANEWS.COM – Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 harus diundur.

Menurutnya, hal terpenting adalah penetapan hasil pilkada yang sudah jelas setelah pencabutan gugatan sengketa oleh pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihardi (Andika-Hendi).

“Kalau pelantikan ditunda, saya tidak masalah. Yang penting penetapan hasilnya. Dengan pencabutan gugatan itu, saya rasa 99 persen sudah aman,” ujar Luthfi saat menghadiri acara Rembug Ngopeni Ngelakoni di Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (2/2/2025).

Mantan Kapolda Jawa Tengah ini menambahkan bahwa proses pelantikan kepala daerah sudah memiliki mekanisme tersendiri yang diatur secara resmi.

“Semua sudah ada aturannya. Tidak masalah kalau harus diundur. Yang penting kan hasilnya tetap sah,” tambahnya santai.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penundaan pelantikan dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Alasannya demi efisiensi, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan menggelar sidang putusan dismissal sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025, yang hanya berselang satu hingga dua hari sebelum jadwal pelantikan semula.

“Presiden mempertimbangkan efisiensi. Kalau selisih waktunya hanya satu atau dua hari, lebih baik disatukan saja pelantikannya, baik untuk daerah yang tidak bersengketa maupun yang menunggu putusan dismissal MK,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, Tito menjelaskan bahwa proses administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang bersengketa harus diselesaikan terlebih dahulu.

Setelah putusan dismissal dikeluarkan MK, KPU harus menetapkan kembali hasil pemilu dan menyerahkannya ke DPRD sebelum diproses lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya penundaan ini, pelantikan kepala daerah di Jawa Tengah akan menunggu penyelesaian seluruh proses hukum dan administratif, memastikan semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Jyk)