BERKENALAN LEWAT FB, BERUJUNG PEMERKOSAAN DI KUBURAN BONG CHINO

Ilustrasi
Ilustrasi

Blora- Seorang remaja berinisial RDS (18) warga Kecamatan Jepon melakukan aksi pencabulan terhadap teman wanitanya yang masih di bawah umur. Korban yang diketahui berinisial NP (16) warga Kecamatan Jiken dicabuli di Kuburan Chino (Bong Chino) yang ada di Kelurahan Temurejo Kecamatan Blora.

 

Ilustrasi
Ilustrasi

 

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (15/08) pada pukul 21.30 WIB di Kelurahan Temurejo, Kecamatan Blora lalu. Kejadian bermula ketika korban bertemu dengan tersangka yang dikenalnya melalui Facebook sekira satu bulan yang lalu.

“Dari situ berlanjut ke chatting Whatsapp (WA),’’ ucapnya.

Lebih lanjut, AKP Setiyanto menceritakan Sabtu (15/08) pukul 17.00 WIB korban diajak ketemuan. Hingga akhirnya mereka berdua sepakat ketemuan di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon. Selanjutnya tersangka akan mentraktir makan korban karena saat itu tersangka sedang ulang tahun.

Bukanya diajak makan, korban justru dibawa ke warung kopi dekat kuburan bong chino yang berada di dekat lapangan golf Blora. Di sana korban diberi minum kopi oleh tersangka dan setelahnya diajak ke lokasi kuburan bong chino tersebut. Di sanalah korban dipaksa diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun korban tidak mau.

 “Akan tetapi korban dibekap dan dipaksa oleh tersangka hingga akhirnya korban berhasil disetubuhi  diperkosa oleh tersangka,’’ terangnya.

Tak terima apa yang telah dilakukan kepadanya, akhirnya korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora. Setelah dilakukan visum dan barang bukti pakaian korban. Akhirnya Unit PPA bersama dengan Resmob Blora melakukan pengejaran. Hingga Selasa (01/09) pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan tersangka. 

“Tersangka ini sudah tiga kali dilakukan penggerebekan selalu lolos, baru kemarin tertangkap di jalan Karangtalun, Banjarejo,’’ jelasnya.

Menurutnya, tersangka dikenal sebagai anak punk. Selain itu tersangka juga beberapa kali tercatat melakukan tindak pidana. Dari catatan Unit Resmob Polres Blora, tersangka pernah ditahan karena pencurian burung, ayam di wilayah Kecamatan Jepon, Blora dan Japah.

“Tapi karena masih usia anak jadi tidak bisa ditahan,’’ jelasnya.

Sebagai informasi, Saat ini tersangka tengah meringkuk di Polre Blora untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Jyk)