Blora – Tidak semua pegawai Pemkab Blora tertib dalam membayar pajak kendaraan dinas. Hal ini dibeberkan Sekda Blora pada apel Senin (18/09). Dalam apel tersebut, para pegawai diwajibkan membawa motor dinas yang digunakannya.
![](http://www.bloranews.com/wp-content/uploads/2017/07/peresmian-samsat-randublatung.jpg)
“Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk melaksanakan pembangunan. Namun berdasarkan data yang ada, masih banyak tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Blora,” ujar Bondan Sukarno, Sekretaris Daerah Blora (18/09), seperti dilansir sindonews.com.
Bondan menambahkan, ada motor dinas yang tidak dipakai oleh pegawai Pemkab Blora, tapi dipakai suami pegawai ini untuk bekerja.
“Jangan Cuma mau pakai saja, tapi tidak mau merawat. Saya dengar ada motor dinas yang tidak dipakai sendiri, tapi justru dipakai suaminya kerja,” lanjut Bondan.
Puluhan motor dinas yang ikut di-apel-kan ini merupakan kendaraan yang menjadi fasilitas para pegawai di lingkungan Setda Blora. Mulai dari Bagian Hukum, Humas dan Protokol, Tata Pemerintahan, Pemerintahan Desa Kesra, Perekonomian, Ortala, Administrasi Pembangunan, dan Bagian Umum.
Suhari, Kabag Umum Setda Blora mengatakan ada 63 motor dinas di lingkungan Setda Blora yang berada di sembilan bagian. Ada pula motor dinas yang dipinjamkan ke instansi lain.
Untuk motor dinas yang dipinjamkan ke instansi lain, Suhari mengatakan akan melayangkan surat anjuran agar pajak motor dinas itu segera ditertibkan.
Reporter : A Munif Fawaidi / Sindonews.com