BPK TEMUKAN PERJALANAN DINAS DPRD BLORA RUGIKAN DAERAH Rp341 JUTA

Ilustrasi

Blora, BLORANEWS.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Blora Tahun 2024 mengungkap indikasi kerugian daerah hingga Rp341.162.000,00 di Sekretariat DPRD Blora.

Uang tersebut berasal dari kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan.

Data BPK mencatat, pada tahun 2024 Pemkab Blora menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp92 miliar dengan realisasi Rp83,36 miliar.

Dari jumlah itu, Sekretariat DPRD menganggarkan Rp47,34 miliar dan merealisasikan Rp41 miliar. Namun audit BPK menemukan dua modus penyimpangan yang menyebabkan kerugian daerah.

Modus 1: Biaya Transportasi di Luar Rute Sebenarnya

Kelebihan pembayaran terbesar, Rp349.628.000,00, terjadi pada periode Januari–Agustus 2024. BPK menemukan biaya transportasi dibayar secara lumpsum melebihi standar harga yang berlaku.

Alih-alih dihitung dari tempat kedudukan langsung ke lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam surat tugas, pembayaran justru dihitung dari tempat kedudukan ke penginapan, lalu ditambah biaya dari penginapan ke lokasi tujuan.

BPK menyebut, praktik ini dilakukan atas permintaan pelaksana perjalanan dinas kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dari jumlah tersebut, baru Rp8.466.000,00 yang telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Modus 2: Pembayaran Tanpa Bukti Riil

Modus kedua terjadi pada Oktober–Desember 2024, dengan nilai Rp111.686.000,00. Kasus ini melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial IK, yang tetap menerima pembayaran lumpsum meski sejak 8 Oktober 2024 berlaku ketentuan at cost (berdasarkan bukti pengeluaran riil) sesuai Surat Edaran Bersama Kementerian Keuangan dan Kemendagri.

BPK mencatat, IK tidak menyerahkan bukti penginapan dan transportasi yang sah, hanya menunjukkan daftar hadir dan foto kegiatan. Sesuai aturan, jika tidak ada bukti menginap, biaya yang dapat dihitung maksimal hanya 30% dari tarif standar. Atas temuan ini, IK telah mengembalikan seluruh dana sebesar Rp111.686.000,00.

BPK menilai kasus ini terjadi karena lemahnya kepatuhan pelaksana perjalanan dinas terhadap aturan, serta kelalaian KPA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan bendahara pengeluaran dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban.

Kepala Sekretariat DPRD juga dinilai kurang optimal mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas, sehingga celah penyimpangan tetap terbuka.

BPK merekomendasikan Bupati Blora memerintahkan Sekretaris DPRD memproses pemulihan sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan, senilai Rp341.162.000,00, ke Kas Daerah.

Pihak Sekretariat DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai ketentuan. (Dj)