Blora, BLORANEWS.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Kabupaten Blora Tahun 2024 mengungkap praktik kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp212.144.175,50 pada lima paket proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2024. Nilai tersebut berasal dari perhitungan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pembayaran tidak didasarkan pada volume pekerjaan terpasang, tetapi pada dokumen back up quantity fiktif yang mengikuti RAB awal,” tulis BPK dalam LHP, yang menyebut praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pejabat Lalai, Pengawasan Lemah
BPK menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPUPR lalai dalam memverifikasi laporan penyedia jasa. Pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK pada awal 2025 menemukan perbedaan signifikan antara laporan dan kondisi lapangan.
“PPK dan PPTK tidak cermat dalam menguji perhitungan volume, sehingga terjadi kelebihan pembayaran,” ungkap BPK.
Meski proyek-proyek tersebut dinyatakan berfungsi, BPK menegaskan bahwa kelalaian ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal. Kepala DPUPR juga disebut tidak optimal mengendalikan pelaksanaan program yang menjadi tanggung jawabnya.
Dana Dikembalikan, Masalah Transparansi Masih Membayangi
Atas temuan ini, DPUPR telah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. Namun BPK menekankan, pengembalian uang tidak menghapus indikasi adanya praktik manipulatif dalam pelaporan progres pekerjaan.
“Pengembalian ke kas daerah telah dilakukan, namun pola seperti ini berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak dibenahi,” tulis BPK dalam rekomendasinya.
BPK merekomendasikan agar Bupati Blora memerintahkan Kepala DPUPR memastikan PPK dan PPTK melakukan verifikasi kualitas dan volume pekerjaan secara teliti sebelum pembayaran dilakukan.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola proyek pemerintah di Kabupaten Blora. Meski kerugian telah dikembalikan, pola pengawasan yang longgar membuka celah terulangnya praktik serupa di masa depan. (Dj)