Semarang, BLORANEWS.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turun langsung ke Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, pada Jumat (7/3/2025), untuk meninjau layanan kependudukan.
Berlokasi di daerah perbukitan yang berbatasan dengan Kabupaten Temanggung, gubernur meninjau proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga desa.
“Desa ini (letaknya) di lembah, sebelah sana (bukit) perbatasan Temanggung. Kita sengaja mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Luthfi.
Ia juga berbincang dengan petugas dari Pemerintah Kabupaten Kendal mengenai strategi jemput bola dalam layanan kependudukan.
Pasalnya, akses menuju desa ini cukup menantang, dengan jalur yang berkelok, curam, dan kondisi jalan yang masih perlu perbaikan.
Meskipun berada di pelosok, Luthfi memastikan layanan kependudukan di desa ini berjalan baik.
“Pembuatan KTP hampir 99 persen selesai. Untuk KIA, ini hampir 70 persen. Daerah terpencil saja (bisa) 70 persen apalagi di kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kaliputih, Kusno, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan Gubernur Jateng beserta jajaran.
“Terimakasih telah datang ke Desa Kaliputih. Kami mengharapkan adanya dukungan untuk menjadikan desa ini sebagai desa wisata,” ungkapnya.
Selain itu, Kusno berharap adanya perbaikan infrastruktur jalan agar perekonomian warga semakin berkembang.
“Keberadaan jalan sangat penting. Mudah-mudahan dengan adanya kunjungan ini mendapatkan berkah, khususnya perbaikan jalan di Desa Kaliputih,” tambahnya.
Dalam kunjungannya, Pemprov Jateng juga menyalurkan sejumlah bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Di antaranya, bantuan modal usaha senilai Rp 40 juta untuk dua kelompok usaha bersama (Kube), serta bantuan pangan dari Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebanyak satu ton beras untuk 100 keluarga (10 kg per keluarga).
Selain itu, diberikan pula Kartu Jateng Sejahtera (KJS) bagi warga Desa Kaliputih dengan total bantuan Rp 4.440.000 per tahun. Setiap penerima manfaat menerima Rp 370 ribu per bulan selama 12 bulan. (Jyk)