fbpx

ISTANA HARAPKAN BAMBANG TRI MULYONO DIVONIS BERSALAH

Sidang penulis jokowi undercover
Bambang tri setelah sidang Perdana(20/3/17) penulis buku “Jokowi Under Cover” Foto : Bloranews

Jakarta – Menurut Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim berharap kasus yang mejerat penulis buku ‘Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri’, Bambang Tri Mulyono memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, agar nantinya menulis buku berdasarkan dengan data yang teruji dan riset mendalam. 

Pihak Istana Kepresidenan tersebut juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah menjatuhkan vonis bersalah kepada penulis buku ‘Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri’, Bambang Tri Mulyono.

“Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment,” kata Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (28/5/2017).

Bambang Tri sendiri, pada persidangan sebelumnya telah dituntut empat tahun kurungan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

 

Sidang penulis jokowi undercover
Bambang tri setelah sidang Perdana(20/3/17) penulis buku “Jokowi Under Cover” Foto : Bloranews

 

Bambang dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ifdhal menyatakan, vonis tersebut sangat penting bagi Presiden Joko Widodo, baik secara pribadi maupun posisinya sebagai kepala negara. Vonis bersalah untuk Bambang akan menjadi klarifikasi yang memiliki legalitas hukum. 

“Dengan putusan sidang itu akan memperjelas. Klarifikasi yang kuat secara hukum. Memiliki muatan hukum yang kuat karena orang yang menuliskan buku itu tidak dapat membuktikan apa yang dia tulis,” tuturnya. 

Menurut Ifdal, pihaknya tak mempermasalahkan berapa pun nantinya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada warga Blora tersebut. Ifdal menyebut, putusan bersalah kepada Bambang sudah cukup untuk menguatkan bahwa yang dirinya tulis tidak lah benar. 

Ifdal menbahkan, vonis terhadap Bambang bakal menjadi pelajaran yang berharga bagi terdakwa secara pribadi maupun masyarakat pada umumnya. 

“Akan jadi pelajaran semua orang. Menulis itu harus memiliki data. Dan data itu harus dikroscek kebenarannya, bukan kliping-kliping koran yang disusun secara logis. Tapi harus diteliti kebenarannya,” tandasnya. 

Untuk diketahui pembacaan vonis untuk Bambang bakal dilakukan pada Senin (29/5/2017) di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah. 

Bambang diketahui menulis buku ini untuk membongkar jati diri Jokowi. Pada bukunya, Bambang menyebut Jokowi memalsukan data saat mencalonkan diri menjadi presiden pada pemilu tahun 2014. 

Bambang juga menulis, Jokowi memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia dan mengantongi dukungan masyarakat dengan menyebar kebohongan melalui media massa.

Reporter : Ngatono