JATENG DIGANJAR APRESIASI ATAS KOMITMEN KEMBANGKAN WISATA RAMAH MUSLIM

Tim penilai IMTI 2025 saat berkunjung ke Ruang Rapat Wakil Gubernur Jawa Tengah, Senin (11/8/2025).

Semarang, BLORANEWS.COM – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membangun pariwisata ramah muslim mendapat sorotan positif dari Tim Penilai Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung saat tim penilai melakukan kunjungan lapangan di Ruang Rapat Wakil Gubernur Jateng, Senin (11/8/2025).

“Kami sangat senang Jawa Tengah menunjukkan semangat tinggi dan dukungan penuh dalam membangun pariwisata muslim. Tidak hanya infrastrukturnya yang berkembang, tapi juga ekosistem pendukungnya,” ujar salah seorang penilai, Sumaryadi, di sela kegiatan.

Menurutnya, IMTI menjadi salah satu tolok ukur penting dalam menempatkan Indonesia sebagai destinasi wisata ramah muslim di level dunia. Penilaian ini mengacu pada Global Muslim Travel Index (GMTI) dan melibatkan 15 provinsi unggulan di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

“Dari hasil penilaian ini, provinsi akan mendapat gambaran posisi mereka secara nasional dan strategi pengembangannya,” imbuh Sumaryadi, yang juga perwakilan Kementerian Pariwisata.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menegaskan bahwa pengembangan wisata ramah muslim di wilayahnya tidak hanya berfokus pada destinasi, tetapi juga pada penguatan ekosistem pendukung.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengawasan sertifikasi halal di Rumah Potong Ayam (RPA) dan Rumah Potong Hewan (RPH), serta pembinaan profesi Tukang Jagal Halal (Kang Jalal).

“Ini potensial menjadi profesi kerja yang menjanjikan, karena mereka dapat berperan mengawasi pelaksanaan sertifikasi halal di berbagai sektor,” kata Yasin.

Pemprov Jateng juga mendorong para pelaku bisnis kuliner untuk tidak hanya mengantongi sertifikat halal, tetapi juga menyiapkan fasilitas ibadah yang memadai bagi wisatawan.

“Para pelaku usaha menyadari bahwa langkah ini logis dan dapat memperluas pasar mereka,” tambahnya.

Upaya tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pariwisata Ramah Muslim.

Aturan ini mencakup lima poin utama yakni penyediaan fasilitas ramah muslim, pengembangan ekosistem halal, koordinasi lintas lembaga, pemanfaatan potensi wisata daerah, serta peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat.

Melalui penilaian IMTI, Jawa Tengah diharapkan semakin mantap menempatkan diri sebagai destinasi wisata ramah muslim yang berdaya saing global. (Dj)