JATENG JADI TITIK PUSAT GEMAPATAS 2025, NUSRON WAHID: “PASANG PATOK, ANTI CEKCOK, ANTI CAPLOK”

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menghadiri pencanangan Gemapatas 2025 di Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Kamis (7/8/2025).

Purworejo, BLORANEWS.COM – Gerakan nasional untuk menertibkan batas bidang tanah kembali digalakkan. Melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025, pemerintah pusat menempatkan Jawa Tengah sebagai lokus utama, dengan pusat kegiatan berada di Lapangan Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Kamis (7/8/2025).

Program yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota dari delapan provinsi ini menjadi bagian dari proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025. Wilayah-wilayah lain yang ikut serta yakni Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hadir langsung dan menekankan bahwa kegiatan ini bukan seremoni belaka, melainkan langkah strategis dalam reformasi agraria dan penataan administrasi tanah nasional.

“Zaman dulu batas tanah hanya mengandalkan pohon, parit, atau jembatan. Sekarang sudah waktunya menggunakan patok yang jelas, permanen, dan tahan lama. Ini demi kepastian hukum. Lewat Gemapatas, mari kita pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tegas Nusron di hadapan masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk kepala desa dan camat, mendorong warga untuk melakukan pemutakhiran data kepemilikan tanah, terutama bagi sertifikat lama (KW-456) terbitan 1960–1997 yang belum memiliki peta kadastral.

“Satu bidang tanah hanya boleh dimiliki satu subjek hukum. Jangan sampai satu objek dimiliki oleh dua orang karena kelalaian administratif,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam sambutannya menekankan bahwa isu pertanahan bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut aspek hukum, stabilitas sosial, hingga keberlanjutan pembangunan.

“Di kampung-kampung kita masih sering temui batas tanah hanya ditandai dengan grumbul, jembatan, atau parit. Lebih parah lagi, tanahnya tidak dirawat, saksi-saksi yang dulu mengetahui batasnya pun sudah tidak ada. Ketika muncul warkah atau transaksi tanah, konflik pun tak terhindarkan,” terang Luthfi.

Pemprov Jateng, lanjutnya, akan mendorong seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk menggerakkan kampanye pemasangan patok hingga ke level desa.

Warga setempat pun menyambut kegiatan ini dengan antusias. Salah satunya, Sri Muwarti, warga Desa Candingasinan, yang berharap pemasangan patok dapat menghindarkan konflik tanah di kemudian hari.

“Harapannya ke depan tidak ada masalah mengenai batas tanah atau pekarangan atau sawah. Masyarakat tenang dan tidak ribut,” kata dia.

Sebagai informasi, Gemapatas memiliki tiga misi utama, yakni:

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga batas tanah,

  2. Mencegah konflik horizontal antarwarga, dan

  3. Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, pemasangan tanda batas merupakan syarat penting dalam proses pendaftaran sertifikat tanah. Lewat program ini, masyarakat didorong untuk lebih peduli terhadap status dan batas kepemilikan aset miliknya. (Dj)