fbpx

JUDI CAPSA RESAHKAN MASYARAKAT, PELAKU DIRINGKUS APARAT

Hardi Prayitno (25) tersangka judi capsa, warga Desa Tambaksari RT 01 RW 04 Kecamatan Blora Kota menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora, Kamis (25/01).

Blora – Kendati telah banyak pelaku perjudian yang meringkuk di balik terali besi, rupanya perbuatan terlarang ini masih ramai peminat. Petugas Satreskrim Polres Blora mengungkap kasus perjudian capsa yang meresahkan warga Desa Keser Kecamatan Tunjungan, Kamis (25/01).

Berdasarkan informasi dari Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, peristiwa pengungkapan kasus perjudian dan penangkapan pelaku ini bermula dari laporan masyarakat Desa.

 

Hardi Prayitno (25) tersangka judi capsa, warga Desa Tambaksari RT 01 RW 04 Kecamatan Blora Kota menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora, Kamis (25/01).

 

Keser Kecamatan Tunjungan tentang adanya aktivitas perjudian capsa di sebuah warung kopi di desa setempat. Laporan ini diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB.

Satreskrim Polres Blora segera melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Dalam pengintaian tersebut, petugas mendapati laporan tersebut ternyata benar. Praktek judi capsa benar-benar dilakukan di warung kopi tersebut.

Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas segera melakukan penangkapan, mengamankankan barang bukti dan membawanya ke Mapolres Blora.

Tersangka perjudian capsa yang diringkus petugas bernama Hardi Prayitno (25) warga Desa Tambaksari RT 01 RW 04 Kecamatan Blora Kota.

Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi yang digunakan tersangka melakukan aksinya, serta uang tunai hasil perjudian senilai Rp 79.000.

 

Penyunting : Jacko Priyanto

Verified by MonsterInsights