Maria mengungkapkan, penurunan APK ini bermula dari laporan PPD Tlogowungu Japah tentang adanya APK di sekitar lokasi Kantor UPTD TK/SDKecamatan Japah. Laporan ini ditindaklanjuti dengan dikirimkannya surat peringatan, yang berisi himbauan agar APK tersebut diturunkan.
“Lagi-lagi, surat peringatan tersebut tidak dihiraukan. Sehingga, Panwascam Japah memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk ditertibkan,” imbuhnya.

Meski demikian, pemasang APK yang juga caleg ini tetap tidak memperbolehkan APK-nya diturunkan. APK berhasil dieksekusi setelah pemasang APK berkomunikasi dengan ketua parpol tersebut.
“Akhirnya, setelah berkomunikasi dengan ketua parpol terkait, yang bersangkutan pun bersedia APK-nya dicopot,” pungkasnya. (jiz)