Semarang, BLORANEWS.COM – Untuk mengantisipasi meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.
Instruksi ini langsung disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam rapat koordinasi ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Gubernur Jateng, Senin (2/6/2025).
“Satgas PHK itu perintah presiden. Itu harus segera ditangkap dengan baik di wilayah kita. Segera dibentuk dan rumuskan apa yang harus dilakukan,” tegas Gubernur Luthfi.
Menurutnya, kehadiran Satgas PHK ini penting untuk mencegah potensi PHK sebelum kondisi perusahaan memburuk. Dengan kata lain, satgas akan bergerak proaktif, bukan reaktif ketika situasi sudah parah.
“Jadi Satgas PHK itu, kita gunakan tidak pada saat perusahaan itu sudah pailit (merah), tetapi dari upaya pencegahan pun sudah kita terjunkan, sehingga secara tidak langsung mencegah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan,” jelasnya.
Satgas ini akan melibatkan unsur Disnakertrans, serikat pekerja, serikat buruh, hingga perwakilan pengusaha. Selain itu, pihak eksternal juga akan diikutsertakan sesuai kapasitas dan kebutuhannya.
“Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen yang harus kita masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kita jalankan,” imbuh Luthfi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, menambahkan bahwa pihaknya sudah mengelompokkan kondisi perusahaan dalam tiga kategori: hijau, kuning, dan merah.
Perusahaan dalam kategori hijau dinilai stabil dan patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Sementara itu, kategori kuning menunjukkan adanya persoalan seperti hak lembur tidak dibayarkan, atau pengurangan hak-hak pekerja lainnya.
“Kuning itu biasanya ada permasalahan-permasalahan. Misalnya lembur tidak dibayar, hak-hak (karyawan) ada yang dikurangi. Itu harus kita dalami persoalannya seperti apa. Kalau persoalan itu berlanjut, ujungnya bisa menjadi merah atau terjadi PHK,” papar Aziz.
Terkait peran kurator dalam perusahaan pailit, Aziz menjelaskan bahwa tanggung jawab perusahaan beralih ke kurator saat perusahaan dinyatakan bangkrut.
“Nanti ketika sudah pailit itu ada dua opsi dari kurator, yaitu going concern atau tetap berusaha di bawah kurator, kemudian PHK atau tutup. Begitu,” ujarnya.
Satgas PHK, kata Aziz, tetap akan bekerja memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi meski sudah terjadi PHK. Termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon, hingga kompensasi lain.
“Termasuk hak-hak lain yang belum dibayarkan seperti penggantian cuti, penggantian lembur. Kita memastikan untuk itu diterima oleh yang bersangkutan,” tandasnya. (Jyk)