PENYELIDIKAN KASUS NARSUM DPRD BLORA BERLANJUT, SUKISMAN DIPANGGIL KEJAKSAAN

Blora, BLORANEWS.COM – Sukisman, pelapor dalam kasus dugaan masalah honor narasumber Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021, akan kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Senin, 29 Juli 2024, untuk melengkapi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, menjelaskan bahwa pemanggilan Sukisman oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora merupakan langkah untuk mendapatkan informasi tambahan yang diperlukan dalam penyelidikan. “Dulu yang pertama dipanggil oleh bagian Intel, dan ini merupakan panggilan yang kedua kalinya,” ujarnya.

Sukisman, Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Kabupaten Blora, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tersebut. “Kalau tidak ada halangan saya akan datang,” katanya. Ia juga telah menyiapkan materi yang kemungkinan akan diminta oleh pihak Pidsus.

Sebelumnya, kasus ini telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ke Kejari Blora setelah sejumlah koordinasi. Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan, menjelaskan bahwa supervisi terhadap perkembangan kasus tetap dilakukan meskipun penanganannya telah diserahkan ke Kejari Blora.

“Saya berharap kasus ini segera tuntas dan dapat menghasilkan keputusan yang adil serta melindungi keuangan negara,” tegas Sukisman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan dana honor narasumber DPRD Blora, yang menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (Dj)

*Catatan perubahan : Judul awal Penyidikan dan paragraf kedua yang benar Penyelidikan.