fbpx

MENKO MARITIM PRO INVESTASI ASING : PMII PERTANYAKAN NASIONALISME MENTERI LUHUT

PMII PERTANYAKAN NASIONALISME MENTERI LUHUT
Sektor kelautan merupakan sektor tertutup bagi investasi asing
ketua bidang kemaritiman PB PMII
Ketua Bidang Kemaritiman PB PMII mempertanyakan nasionalisme Menko Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan

Jakarta- Usulan Menko Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan terkait pengelolaan usaha perikanan dengan melibatkan investor asing menuai protes keras dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Disamping itu, usulan tersebut juga menuai pernyataan keras dari Menteri kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti seperti yang dikutip oleh portal berita semarangpos.com.

“Penutupan  usaha perikanan tangkap bagi investasi asing sesungguhnya telah memperlihatkan dampak yang positif, membuka kembali kesempatan bagi investor asing untuk masuk ke usaha perikanan tangkap sama dengan memundurkan langkah.” Jelas Menteri Susi seperti yang dikutip semarangpos.com

Lebih jauh, Menteri Susi menjelaskan dirinya siap mundur jika perikanan tangkap diberikan kepada investor asing. “Kalau sampai perikanan tangkap diberikan ke asing, saya siap mengundurkan diri. (sikap ini) karena reforming perikanan harus disiplin dan itu untuk kepentingan sustainability.” Tegas menteri Susi seperti dikutip semarangpos.com (06/08/2016)

Ketua Bidang Kemaritiman PB PMII menegaskan bahwa usulan menteri Luhut B. Panjaitan tersebut tidak sejalan dengan Perpres 44/2016 yang mengatur tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

“Di mana letak nasionalisme menteri tersebut? Kami jelas menolak segala investasi asing di segala sektor, lebih-lebih sektor perikanan tangkap di Natuna. Sektor perikanan tangkap di Natuna jangan sampai diberikan asing” tegas M. Nur Huda, Ketua Bidang Kemaritiman PB PMII yang juga Ketua Umum PMII Blora 2008/2009 ini.

Lebih jauh M. Nur Huda menyampaikan bahwa usulan menteri Luhut tidak sejalan dengan Peraturan Presiden RI no 44 tahun 2016. “ Padahal sudah jelas dalam Perpres 44/2016 menyatakan bahwa bidang Usaha Kelautan tertutup (bagi investasi asing)” tegasnya [.]

Reporter          : Arib paki

Foto                 : Tim Grafis Bloranews.com

Verified by MonsterInsights