fbpx

POLISI UNGKAP MOTIF PENUSUKAN DI SUMURBOTO

Kapolsek Jepon Polres Blora, Iptu Supriyono
Kapolsek Jepon Polres Blora, Iptu Supriyono

Jepon- Aparat penegak hukum akhirnya berhasil mengungkap motif dibalik peristiwa penusukan yang terjadi di Desa Sumurboto Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.

 

Kapolsek Jepon Polres Blora, Iptu Supriyono
Kapolsek Jepon Polres Blora, Iptu Supriyono

 

“Tersangka sakit hati karena sering dikatai korban bahwa tersangka orang gila,” terang Kapolsek Jepon Polres Blora, Iptu Supriyono, Kamis (05/12).

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Edy Susanto (27) nekad menusuk tetangganya, bernama Sutami (69) dengan menggunakan gunting. Usai menusuk lansia tersebut, pelaku sempat melarikan diri, Rabu (04/12).

Sementara korban mengalami sejumlah luka, yakni luka tusuk pada lengan bagian kanan, serta luka lecet dan lebam pada bagian perut. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Blora.

Setelah melakukan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting yang digunakannya untuk melukai korban. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Blora. (jyk)