Blora, Bloranews.com – Menanggapi serangkaian pemberitaan yang dimuat Bloranews.com terkait program Gerakan Menanam Anti Rugi (GeMAR) dan keberadaan PT Agro Nusantara Tani Milenial (PT ANTaM), pihak perusahaan menyampaikan hak jawab resmi pada 4 Agustus 2025.
Melalui surat yang ditandatangani Direktur Operasional, Jeremy Mario, PT ANTaM menyatakan keberatan atas sejumlah isi berita yang dianggap tidak berimbang, tidak sesuai fakta, dan menyesatkan pembaca.
“Media dan penulis tidak menjaga prinsip kode etik jurnalistik, seperti akurasi, keseimbangan, serta pengujian informasi secara faktual. Pemberitaan yang ditayangkan cenderung membentuk opini negatif terhadap PT ANTaM dan program GeMAR,” tulisnya dalam surat hak jawab.
Klarifikasi dan Bantahan PT ANTaM
Dalam surat tersebut, PT ANTaM secara rinci membantah isi empat berita Bloranews.com:
1. Berita Tanggal 25 Juli 2025 – “Digandeng Kemendes, PT ANTaM Ternyata Rumah Kontrakan Kosong”
Bantahan: Foto kantor yang dimuat disebut tidak sesuai fakta, dan narasumber tidak mencerminkan kondisi kantor PT ANTaM yang sebenarnya.
Klarifikasi: Kantor berada di cluster perkantoran milik Yayasan Kesejahteraan Warga Migas (YKWM), bukan rumah kosong, dan digunakan sebagai ruang kerja dan mess karyawan.
2. Berita Tanggal 28 Juli 2025 – “Mencari Kantor PT ANTaM”
Bantahan: Tulisan dinilai menggiring opini negatif tanpa narasumber yang kompeten.
Klarifikasi: Kerjasama penanaman cabai disebut berjalan baik, meskipun terjadi wanprestasi dari petani. Direktur Utama PT ANTaM, Andi Restu Wibowo, disebut bukan hanya finalis, tetapi juara nasional Diplomat Success Challenge 2012. PT ANTaM belum pernah melakukan kerja sama pertanian di Jepon.
3. Berita Tanggal 1 Agustus 2025 – “PT ANTaM Klaim Punya Kantor, Ternyata Hanya Penginapan”
Bantahan: Pernyataan bahwa kantor hanya penginapan dianggap keliru dan tidak berdasarkan konfirmasi sah.
Klarifikasi: Lokasi tersebut digunakan secara legal berdasarkan izin dari YKWM dan tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
4. Berita Tanggal 1 Agustus 2025 – “Rawito: Uang PT ANTaM Dipakai Giliran Foto 11 BUMDes”
Bantahan: Uang Rp30 juta digunakan hanya untuk foto dokumentasi secara simbolis, bukan transaksi nyata.
Klarifikasi: Semua BUMDes sudah menandatangani MoU dan menerima pinjaman, serta dokumentasi lengkap tersedia.
Dalam suratnya, PT ANTaM juga menyayangkan Bloranews.com yang disebut berulang kali menayangkan berita dengan nada negatif terhadap perusahaan tanpa menyajikan informasi dari kedua sisi.
“Jelas terlihat upaya membentuk opini publik agar meragukan kredibilitas PT ANTaM dan melemahkan dukungan terhadap program GeMAR yang diluncurkan oleh Kementerian Desa,” tegas Jeremy Mario.
PT ANTaM juga menyampaikan bahwa program GeMAR yang mereka jalankan merupakan bagian dari program unggulan Kementerian Desa dan telah diresmikan langsung oleh Menteri Desa, H. Yandri Susanto, pada 24 Juli 2025.
Redaksi Tetap Berpegang pada Fakta Lapangan
Menanggapi hal tersebut, Redaksi Bloranews.com menegaskan bahwa seluruh berita yang telah diterbitkan disusun berdasarkan kaidah jurnalistik, termasuk verifikasi fakta di lapangan, wawancara dengan narasumber relevan, dan penelusuran dokumen resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan klasifikasi bidang usaha (KBLI).
Sebagai contoh, dalam pemberitaan terkait alamat kantor di Jalan Taman Bahagia No.11, Cepu, wartawan Bloranews.com melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Pencarian dilakukan berdasarkan petunjuk dari Ketua RT setempat, yang juga mendampingi tim menyusuri area tersebut. Selain itu, wartawan mewawancarai enam warga sekitar. Mereka kompak menyatakan tidak mengetahui keberadaan alamat PT tersebut, bahkan tidak pernah mendengar aktivitas perusahaan bernama PT ANTaM di sana.
Bahkan, rumah nomor 35 yang digunakan sebagai toko pengisian ulang air minum dan toko sembako yang kebetulan berada tepat di depan gedung yang disebut sebagai kantor PT ANTaM juga tidak mengetahui adanya kegiatan perusahaan tersebut. Pemilik usaha hanya mengenal tempat itu sebagai penginapan yang dikelola Yayasan Karya Warga Mandiri (YKWM).
Selanjutnya, atas petunjuk Ketua YKWM Suwarno yang dihubungi wartawan Bloranews.com melalui telepon, tim diarahkan menemui Bu Manik selaku pengelola penginapan tersebut. Bu Manik menegaskan, dirinya tidak tahu-menahu adanya aktivitas PT ANTaM di lokasi itu. Ia hanya mengetahui bahwa bangunan tersebut memang disewa setiap bulan oleh pihak PT, namun tidak pernah digunakan untuk kegiatan kantor.
Adapun dalam berita mengenai kewajiban membayar Rp30 juta untuk menjadi agen asuransi, redaksi memiliki bukti pendukung berupa foto kuitansi serta testimoni pihak BUMDes.
Meski demikian, Bloranews.com tetap membuka ruang bagi klarifikasi, koreksi, dan pelurusan informasi yang disampaikan pihak manapun, termasuk PT ANTaM, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk tanggung jawab redaksi dalam menjunjung keberimbangan informasi, serta sebagai wujud keterbukaan terhadap kritik dan klarifikasi dari pihak yang diberitakan.
Redaksi akan terus mengawal pemberitaan mengenai program-program yang melibatkan dana publik atau kerja sama dengan lembaga negara, dengan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan independensi. (Dj)