fbpx

PUTUS CINTA PEMUDA ANIAYA MANTAN KEKASIH

Ilustrasi : Bloranews

Kedungtuban – Kadang memang benar cinta dapat membutakan mata hati seseorang. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Kedungtuban, Blora, gara-gara patah hati di putus sang pacar, Ferry Purnomo (20) pemuda asal Desa Wado, tega menganiaya mantan kekasihnya, Wahyu Muslimatin Irsadah (18) warga Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Ironisnya, kejadian penganiayaan itu terjadi di pinggir jalan umum, Selasa (11/7/2017).

 

Ilustrasi

 

Menurut keterangan Kapolsek Kedungtuban AKP Sugiharto menceritakan bahwa asal mula kejadian sewaktu Wahyu Muslimatin (korban) sedang mencari warung makan hendak beli nasi berboncengan naik sepeda motor dengan Septia. Sesampainya dipertigaan samping Polsek Kedungtuban bertemu dengan Fery, yang berpapasan sama-sama naik sepeda motor. Keduanya pun berhenti dan terjadi cek-cok mulut.

Selanjutnya pelapor sekaligus korban dipukul dengan tangan kanan oleh tersangka mengenai wajah korban. Wahyu dan temannya pun langsung melanjutkan perjalanan pulang dengan naik sepeda motor, setelah dianiaya.

Masih kurang terima, Fery membuntuti mantan kekasihnya itu dari belakang dan sesampainya dekat rel kereta api Desa Wado, korban dihadang oleh pelaku dan kembali melakukan pemukulan yang mengenai wajah, hidung dan bibir korban secara berulang-ulang hingga bercucuran darah.

Wahyu (Korban-red) yang kesakitan dan takut berusaha lari, akan tetapi masih dikejar lagi oleh pelaku dan diberhentikan di jalan Desa Sidorejo. Dilokasi tersebut korban dipukul kembali yang juga mengenai wajah, namun ketika hendak melakukan penganiayaan lagi dapat dicegah oleh salah seorang teman korban, Andriani Cindy Lonita, yang melihat dan melintas dijalan itu.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bibir, hidung bagian atas mengalami retak  dan berdarah selanjutnya korban diantar para saksi ke Polsek Kedungtuban melaporkan kejadian penganiayaan agar di Proses secara hukum,” ujar AKP Sugiharto kepada Bloranews.com.

Tak perlu waktu lama pelaku yang masih berada dirumah langsung dijemput paksa oleh anggota unit Reskrim Polsek Kedungtuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor bermerek Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) K-5074-UY, jaket levis warna biru muda dan jilbab warna hitam yang terdapat bercak darah.

”Pelaku kami jerat dengan pasal 365 ayat 2 angka (1) KUHP. Ancaman ini hukumannya 12 tahun penjara dan ataupun pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman  hukuman  penjara 5 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Ngatono

Verified by MonsterInsights