fbpx

SAT NARKOBA POLRES BLORA TANGKAP WARGA PILANG TERKAIT NARKOBA

Dari Tangan pelaku diamankan barang bukti Berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu di bungkus plastik dan dimasukan ke dalam amplop warna putih, Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit Spm merk Honda Jenis Beat No Pol ; K 6068 YY warna merah. Foto : Humas Polres Blora

Blora – Kepolisian Resor Blora berhasil menangkap Dwi Susanto Als Santo, (44 th) warga Dk. Pulo Rt 04/III Ds. Pilang kec. Randublatung kab. Blora terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan  pelaku di Jl.Randublatung- Doplang sekitar perlintasan kereta api turut kel. Wulung kec. Randublatung Blora, dalam penangkapan ini juga di sita beberapa barang bukti berupa  2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu di bungkus plastik dan dimasukan ke dalam amplop warna putih, Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit Spm merk Honda Jenis Beat No Pol ; K 6068 YY warna merah, kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat, kata Kepala Polres Blora AKBP Saptono di Blora, Tgl 3 Aguatus 2017.

 

Dari Tangan pelaku diamankan barang bukti Berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu di bungkus plastik dan dimasukan ke dalam amplop warna putih, Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Jenis Beat No Pol ; K 6068 YY warna merah. Foto : Humas Polres Blora

 

Kapolres Blora menjelaskan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, menyebutkan, bahwa di kawasan Jl.Randublatung – Doplang sekitar perlintasan kereta api turut kel. Wulung kec.Randublatung Blora. sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu-sabu. 

Kami menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi, dan ternyata benar ada pelaku yang mencurigakan. Petugas melakukan penggledahan pelaku, dan menemukan sejumlah barang buktinya,” tuturnya.

Dalam  pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang di Surabaya dan hal itu, masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Tugas pelaku  hanya sebagai pengantar barang ke pembeli dengan meletakan disuatu tempat sesuai perintah lewat pesan singkat telepon seluler. dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan pemesan sabu-sabu. Barang setelah diletakan di suatu tempat sesuai perintah, setelah itu meninggalkan lokasi. Tersangka setiap kali mendapat perintah mengantar barang menerima upah Rp 30 ribu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayar (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan atau paling lama 12 tahun, dan atau paling lama empat tahun penjara.

 

Reporter : Ngatono / Humas Polres Blora

Verified by MonsterInsights