Tuban – Seorang pekerja seks komersial (PSK) asal Blora berinisial UU terjaring razia petugas gabungan yang dilaksanakan di bekas lokalisasi Ngomben, kawasan Desa Sukolilo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Selain mengamankan UU, aparat gabungan yang terdiri atas TNI, Polri dan Satpol PP ini mengamankan 7 PSK lain yang berasal dari berbagai kota. Diantaranya, HR (asal Pati), SS (asal Bangkalan), YU (asal Rembang), KSN, LMR, MSR dan YL (keempatnya asal Tuban).
![](http://www.bloranews.com/wp-content/uploads/2018/09/foto-web-120.jpg)
Berdasarkan pemeriksaan petugas, beberapa diantara mereka adalah warga lokal yang berprofesi sebagai mucikari. Kadang kala, mereka juga melayani hasrat pria hidung belang.
“Delapan orang PSK sudah kami kirim ke panti rehabilitasi Kediri,” jelas Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharmanto seperti dikutip Tribun Jatim, Sabtu (01/09).
Heri menambahkan, sebenarnya lokalisasi Ngomben telah ditutup. Razia ini dilakukan untuk mencegah berkembangnya penyakit masyarakat ini. Selain itu, Heri berharap masyarakat setempat melaporkan kepada petugas jika mendapati adanya praktek prostitusi di lokasi tersebut.
“Kami menghimbau masyarakat kooperatif. Razia ini merupakan upaya untuk mencegah berkembangnya penyakit masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Ika Mahmudah