fbpx

WARSIT DICORET DARI DAFTAR BACALEG, INI CATATAN KASUSNYA !

HM Warsit divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi Dana Tunjangan Jabatan pada APBD Blora tahun 2004 yang merugikan negara senilai Rp. 3,9 miliar.

Blora – Nama eks Ketua DPRD Kabupaten Blora, Warsit, muncul dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Hanura Kabupaten Blora. KPU Blora memutuskan untuk mencoret nama politisi ini lantaran pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

 

HM Warsit divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi Dana Tunjangan Jabatan pada APBD Blora tahun 2004 yang merugikan negara senilai Rp. 3,9 miliar.

 

Berikut ini catatan perjalanan kasus korupsi yang pernah menjerat Warsit, oleh tim Bloranews.com

  1. Warsit diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana purnabhakti APBD 2003 senilai Rp 2,5 miliar
  2. Setahun kemudian, warsit juga diduga terlibat kasus korupsi dana tunjangan jabatan senilai Rp 5,6 miliar pada APBD 2004.
  3. Disebutkan, korupsi dana tunjangan jabatan ini merugikan keuangan negara senilai Rp 3,9 miliar.
  4. Proses pemeriksaan itu sendiri sudah berjalan lebih dari delapan bulan dan memeriksa lebih dari 45 orang sebagai saksi termasuk anggota DPRD Blora dan dari staf di DPRD Blora.
  5. Selama proses pemeriksaan ini berjalan, Warsit tidak dapat dihubungi (2007).
  6. Mahkamah Agung memvonis bebas Warsit untuk kasus dugaan korupsi dana purnabakti DPRD dari APBD 2003 senilai Rp 2,5 miliar dengan putusan nomor : 181 K/PID.SUS/2008
  7. Pada 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Blora Mujiyati menuntut Warsit tujuh tahun penjara untuk korupsi dana tunjangan DPRD dari APBD Kabupaten Blora tahun 2004, kasus ini merugikan keuangan negara senilai Rp. 3,9 miliar.
  8. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Mudzakir, memvonis Warsit dua tahun penjara, melalui Putusan nomor : 170/Pid/2009/PT.Smg dan menghukumnya dengan membayar uang pengganti senilai Rp 218.784.250
  9. Menurut catatan media, Warsit tidak pernah menghadiri sidang kasus korupsi yang menjeratnya.
  10. Warsit bahkan sempat menghilang sehingga pihak Kejaksaan Negeri Blora melakukan pencarian terpidana kasus korupsi ini.
  11. Pada April 2012, setidaknya tiga lokasi menjadi sasaran pencarian Warsit, yaitu di Desa Menden Kecamatan Kradenan, Perumahan karangsari Kota Ngawi dan akhirnya tertangkap di Desa Jiwan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun setelah enam bulan menjadi buronan (DPO).

 

Reporter : Ika Mahmudah / dari berbagai sumber.

Verified by MonsterInsights