fbpx

138 LMDH DI BLORA TERIMA DBH PERHUTANI

Penyerahan penghargaan pengamanan dari Perhutani kepada Kapolres Blora, Selasa (16/01).

Blora – Sebanyak 138 Lembaga Masyarakat Desa Hutan telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Perhutani. Sehingga, pencurian kayu dengan alasan memanfaatkan hasil hutan tidak dapat dibenarkan.

Hal ini disampaikan Bupati Blora Djoko Nugroho dalam agenda Penyerahan Sharing / Bagi Hasil Produksi Kayu dan Non Kayu Kepada LMDH Se- Kabupaten Blora di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (16/01).

 

Penyerahan penghargaan pengamanan dari Perhutani kepada Kapolres Blora, Selasa (16/01).

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan larangan pencurian kayu. Akan tetapi pemanfaatan hasil hutan berupa kayu bakar dapat dilakukan dengan mentaati aturan yang berlaku.

“Jangan curi kayu, kalau hanya rencek ya monggo (silakan), asal izin,” ucap Bupati.

Mengingat hampir separuh wilayah Blora berupa hutan, Bupati Blora mendukung terlaksananya MOU (kesepakatan) Perhutani – Polres Blora untuk pengamanan hasil hutan.

Dalam agenda yang sama, Manajer Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah melalui Expert Perlindungan Hutan Weda Panji Nugraha menyerahkan penghargaan kepada Kapolres Blora AKBP Saptono karena telah mendukung pengamanan hutan di wilayah Blora.

 “Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi Perhutani kepada Kepolisian atas sinergitas kinerja membantu mencegah, mengamankan dan menjaga kelestarian kawasan hutan,” ujar Weda.

Penyunting : Jacko Priyanto

Verified by MonsterInsights