fbpx

8 WARUNG REMANG-REMANG DIBONGKAR PAKSA RATUSAN WARGA

Blora, BLORANEWS – Ratusan warga membongkar paksa delapan warung remang-remang yang berada di turut jalan Randublatung-Blora, tepatnya di Dukuh Jape, Desa Sumberejo, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Aksi tersebut dilakukan warga lantaran warung diduga menjadi tempat yang tidak benar. Yakni dianggap sebagai tempat prostitusi dan mabuk-mabukan.

Warga setempat yang resah akan hal itu pun memprotes dan hendak membongkar paksa 8 warung tersebut. Namun, beruntung aksi yang digelar Selasa (23/4) kemarin itu berhasil diredam polisi dan Satpol PP yang datang tepat waktu ke lokasi kejadian.

“Ada delapan warung remang-remang yang berdiri di Dukuh Jape Desa Sumberejo. Sudah banyak bukti jika warung tersebut dijadikan tempat yang tidak bener. Beberapa waktu lalu sempat terjadi tawuran dikarenakan terpengaruh minuman keras,” ujar salah satu warga berinisial D (30).

Dikatakan, warung tersebut tidak hanya menyediakan kopi, namun a juga berbisnis esek-esek. Bahkan sesuai keterangan yang ada, warung juga menyediakan kamar sebagai tempat pelampiasab nafsu lelaki hidung belang.

“Termasuk menyediakan wanita untuk diajak berkencan ke tempat lain. Warung di sini ini sudah buka sejak pagi hingga larut malam. padahal warung tersebut dekat dengan makam,” terangnya.

Tak hanya diprotes kaum lelaki, ratusan emak-emak juga turut memprotes dan membongkar paksa warung tersebut. Hal itu dikarenakan para istri khawatir suaminya terjerumus dan tergoda oleh wanita penghibur yang disediakan pemilik warung.

“Kami duga warung-warung tersebut digunakan untuk praktik prostitusi liar. Kami tidak mau suami kami menjadi korban,” terang seoarang istri berinisial RM.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Randublatung, Sugiyanto mengatakan bahwa permasalahan warga sudah clear lewat mediasi. Yang dihadiri oleh Camat Randublatung, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Sumberejo, Kepala Dusun, perwakilan warga dan pemilik warung.

“Tadi sudah mediasi. Intinya warung-warung harus dibongkar dan bersih (dari) tanah desa tersebut. Sudah ada surat pernyataan dari kedua belah pihak, diketahui oleh pak Kades,” terangnya.

“Berdasarkan hasil mediasi, para pemilik warung diberi waktu 10 hari. Terhitung mulai hari ini sampai tanggal 3 Mei 2024. Jika masih melanggar, akan diselesaikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dj)

Verified by MonsterInsights