CEROBOH MUAT KONTEN KAMPANYE, BUPATI DIMINTA BERI PEMBINAAN KE DINKOMINFO

Foto: Aplikasi Blora Kuncara.

Blora- Bawaslu Kabupaten Blora memberikan peringatan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) selaku pengelola aplikasi Blora Kuncara, lantaran memuat konten kampanye. Tak hanya itu, Bawaslu juga merekomendasikan Bupati Blora untuk memberi pembinaan kepada OPD tersebut.

 

CEROBOH MUAT KONTEN KAMPANYE, BUPATI DIMINTA BERI PEMBINAAN KE DINKOMINFO
Foto: Aplikasi Blora Kuncara.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, setalah dilakukan pembahasan di sentra Gakkumdu, tidak ditemukan niat (jahat) kesengajaan melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara.

“Sehingga tidak memenuhi unsur pidana pemilu, bahwa dalam pasal 280 ayat (1) huruf ha, penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan berlaku komulatif. Dinas Kominfo juga tidak ada unsur kesengajaan,” terang Lulus, Rabu (12/12).

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono, mengungkapkan, keberadaan konten kampanye dalam aplikasi Blora Kuncara yang dikelola Dinkominfo Blora merupakan pelanggaran administratif melanggar perundang-undangan lainnya.

“Maka merekomendasi Kepada Bupati Blora agar melakukan pembinaan terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora,” ungkapnya.

Selain itu, secara langsung Dinkominfo Blora juga direkomendasikan agar:

  1. Untuk menghentikan konten dan kontrol setiap kata, kalimat dan gambar yang berkaitan dengan kampanye dan kegiatan politik yang dilakukan Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif serta calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah Jateng di Aplikasi Blora Kuncara
  2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora membuat dan menetapkan Standart Operasinal Prosedur (SOP) secara detail dan tegas terhadap kegiatan Aplikasi Blora Kuncara.
  3. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora mengontrol secara ketat mekanisme dan prosedur penayangan konten di Aplikasi Blora Kuncara.
  4. Memberikan sanksi yang tegas kepada petugas teknis dan operator Aplikasi Blora Kuncara yang terbukti secara sah telah memasukkan konten kampanye di Aplikasi Blora Kuncara. (hud)