Randublatung- Seorang karyawan toko pakaian dan asesoris di Randublatung nekat melakukan aksi pencurian di toko tempatnya bekerja. Untungnya, polisi berhasil menangkapnya bersama dengan uang tunai hasil kejahatan yang nominalnya mencapai Rp 30 juta.

Kapolsek Randublatung Polres Blora, AKP Supriyo mengungkapkan, tersangka bernama Nur Efendi (23) warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Pria ini melakukan pencurian di toko tempat dia bekerja, Toko Gayae, milik Misbakh (43) warga Pedurungan, Semarang.
“Kejadian ini diketahui saat Misbakh dihubungi salah satu karyawannya tentang adanya aksi pencurian pada Senin (30/09) pagi. Pelaku menjebol brankas dan menggondol uang tunai di dalamnya. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian ini ke kita,” terang AKP Supriyo, Selasa (01/10).
Polisi segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP dan penyelidikan pun dimulai. Tak lama, kecurigaan petugas pun mengarah ke salah satu karyawan di toko tersebut. Nur Efendi pun segera disatroni petugas di rumahnya, dengan adanya barang bukti, pria ini tak mampu mengelak lagi.
“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 29.779.900 ditemukan dalam kantong plastik warna hitam. Pelaku segera dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,”imbuh Kapolsek.
Di depan petugas, Nur Efendi mengakui perbuatannya. Awalnya dia bermaksud mencongkel brankas tersebut, namun kesulitan. Akhirnya, lantaran statusnya sebagai karyawan yang mengetahui tempat penyimpanan kunci brankas, dia pun membuka brankas dengan menggunakan kunci tersebut.
“Di lokasi kejadian, kami juga mengamankan barang bukti berupa kunci, pisau, dan besi penyangga rak. Kami juga mengamankan brankas yang telah lecet karena mencoba dicongkel paksa,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, Nur Efendi dijerat dengan KUHPidana Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jyk)