Blora- Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban terkait pencurian Handphone milik Wulan Sekar Pratiwi (10) warga kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora.

Polsek Blora langsung melakukan penyelidikan. Dibantu Resmob Satreskrim Polres Blora, Unit Reskrim Polsek Blora berhasil membekuk tersangka yang diketahui berinisial KS (23) warga kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora. Jumat (16/10).
“Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat kemarin, tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono.
Dirinya menambahkan, kejadian bermula pada Kamis (24/09) lalu, sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu korban bersama teman-temannya tengah asyik bermain Handphone di trotoar tepi jalan depan rumah di Jalan Sumodarsono No. 33 RT 02 RW 02 Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora, Blora.
Tersangka yang saat itu berpura-pura sedang mencari dompetnya yang hilang. Karena kasihan korban pun meminjamkan Handphone nya untuk menghubungi polisi.
“Karena kasihan korban meminjamkan handphone miliknya kepada laki-laki tersebut agar menghubungi polisi, namun setelah handphone di pinjamkan, beberapa saat kemudian laki-laki tersebut berlari ke arah perempatan kantor Smart House,” pungkasnya. Sabtu (17/10). (Spt)