Blora, BLORANEWS.COM – Masyarakat memiliki peran penting dalam pelestarian cagar budaya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Hal ini ditegaskan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Blora, Sri Wahyu Dini Astari, dalam sosialisasi cagar budaya dan Sistem Informasi Cagar Budaya (Sigarda) yang digelar di ruang pertemuan Sapta Pesona Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Kamis (30/1).
“Cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Dalam pelestariannya, masyarakat menjadi garda terdepan,” ujar Dini.
Menurut UU tersebut, cagar budaya dikategorikan sebagai warisan tangible atau berwujud fisik yang dapat dilihat dan diraba, seperti batu prasasti, candi, dan nisan makam.
Sementara itu, warisan budaya nonbendawi (intangible) seperti bahasa dan tarian tidak termasuk dalam kategori ini.
Untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, suatu benda harus memiliki usia minimal 50 tahun, mencerminkan gaya dari masa tertentu, serta memiliki makna khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan.
Proses penetapan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya.
Dini memaparkan bahwa Kabupaten Blora memiliki 573 objek yang diduga cagar budaya (ODCB), terdiri dari 200 bangunan, 60 situs, 25 struktur, serta 280 benda (di mana 250 di antaranya berada di Rumah Artefak dan 30 di Kandang Gajah).
Selain itu, terdapat delapan kawasan yang berpotensi menjadi cagar budaya. Adapun jumlah cagar budaya yang telah resmi ditetapkan yaitu:
Tahun 2019: 1 bangunan, tahun 2022: 4 bangunan dan 1 struktur (total 5), tahun 2023: 16 cagar budaya (benda dan struktur). Sehingga, hingga kini total terdapat 22 cagar budaya yang telah mendapat status resmi.
Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora, Iwan Setiyarso, yang didampingi Kepala Bidang Kebudayaan, Widyarini S., menekankan pentingnya edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya.
“Meski tidak semua orang peduli terhadap benda cagar budaya, tetapi mereka yang sudah sadar perlu mengambil langkah untuk mengenalkannya kepada generasi muda. Sebelum mengenal budaya dari luar, mereka harus lebih dulu memahami dan mencintai warisan yang ada di Blora,” katanya.
Iwan juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan benda yang berpotensi menjadi cagar budaya, terutama di wilayah kecamatan.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari 16 kecamatan di Blora, kepala sekolah dari berbagai SMA di Kabupaten Blora, TACB Blora, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blora, serta Forum Pelestari Sejarah dan Budaya (FPSB) Blora. (Dj)