Jakarta, BLORANEWS.COM – Kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) periode 2025–2030 tengah menghadapi persoalan serius.
Sebuah kelompok diduga mencatut nama organisasi dan mendaftarkan perubahan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM tanpa mandat resmi Munas VII.
Tindakan ini dinilai ilegal dan telah memicu langkah hukum dari pihak PB IKA PMII yang sah.
Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, Drs. H. Akhmad Muqowam, menegaskan bahwa hanya kepengurusan yang lahir dari Munas VII yang berakhir pada 27 Mei 2025 di Jakarta yang memiliki legalitas dan mandat organisasi.
“Munas VII IKA-PMII telah menetapkan Sahabat H. Slamet Ariyadi sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII masa khidmat 2025–2030 secara musyawarah mufakat. Ini keputusan sah dan final,” tegas Muqowam, Jumat (11/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa Munas VII telah digelar secara bertahap sejak 21–23 Februari 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, dan dilanjutkan pada 27 Mei 2025 di Hotel Pomelotel Jakarta karena sempat tertunda akibat suasana yang tidak kondusif dalam pemilihan Ketua Umum dan formatur.
Menurut Muqowam, upaya pihak tertentu yang mendaftarkan perubahan akta perkumpulan ke Kemenkumham dan memperoleh SK Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025, adalah tindakan yang melanggar konstitusi organisasi.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan AD/ART IKA PMII dan tidak mewakili keputusan forum Munas. Maka kami ajukan keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM, banding administratif ke Presiden RI, dan juga menggugat ke PTUN Jakarta,” tegasnya.
Gugatan terhadap SK Kemenkumham tersebut secara resmi telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 222/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 8 Juli 2025.
Langkah hukum ini, lanjut Muqowam, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas organisasi dan mencegah pembelahan di tubuh alumni PMII.
“Kita harus menjaga marwah organisasi ini. IKA PMII bukan ruang politik praktis, tetapi ruang pengabdian dan perjuangan para alumni,” tutup Muqowam. (Jyk)