LANSIA PENGECER TOGEL DIRINGKUS APARAT

Randublatung – Nosuyo alias Mbah No (60) pengecer judi togel asal Desa Pilang RT 04 RW 02 Randublatung tak berkutik saat petugas menggeledahnya di sebuah warung di kawasan Desa Pilang, Rabu (25/10) petang. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel yang didalamnya berisi pesan dari para pembeli. Lansia ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

 

Nosuyo alias Mbah No (60) pengecer judi togel diamankan di Mapolres Blora, Rabu (25/10).

 

Dikutip dari Tribratanews.jateng.polri.go.id, peristiwa penangkapan pelaku perjudian togel ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan kegiatan terlarang ini. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Blora segera mengirimkan petugas untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, petugas yang mengintai warung milik Bagong di Desa Pilang Randublatung mendapati praktik perjudian togel sedang berlangsung. Tak menunggu lama, petugas segera menuju warung tersebut dan mengamankan Mbah No.

Petugas yang menyita ponsel milik Mbah No, membuka pesan masuk yang ternyata dari para pembeli kupon togel dari lansia tersebut. Tak hanya itu, di pesan keluar terdapat pesan kepada nomor center judi togel Hongkong, Mbah No pun pasrah.

Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 57 ribu rupiah hasil penjualan kupon togel, selembar kupon togel yang telah terisi, 1 lembar kupon togel yang masih kosong, empat lembar kertas berisi ramalan nomor togel dan hasil rekapitulasi nomor togel yang telah keluar, 5 buah pulpen yang digunakan untuk meramal dan mengisi nomor togel aneka warna.

“Sampai saat ini pelaku masih kami amankan dan akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Dwi Herry, Kamis (26/10) seperti dikutip Humas Polres Blora.

 

Reporter : Fawaidi M / Humas Polres Blora