AHMAD LUTHFI DORONG PENDAMPINGAN DANA DESA UNTUK HINDARI PRAKTIK KORUPSI

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menyampaikan sambutan pada kegiatan tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9/2025).

Magelang, BLORANEWS.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya adanya pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa.

Langkah ini dinilai krusial agar penggunaan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum maupun praktik korupsi.

Menurutnya, sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa yang muncul di beberapa daerah harus dijadikan pelajaran berharga.

Transparansi dan keteraturan dalam pengelolaan anggaran desa, kata dia, menjadi kunci agar dana benar-benar sampai untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

“Ini jadi pengingat untuk kita semua. Dana desa sifatnya swakelola, sehingga sangat perlu ada pendampingan,” ujar Luthfi usai mengikuti kegiatan tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, Pemprov Jateng akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengawal para perangkat desa dalam menggunakan anggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingin ada kolaborasi dengan aparat penegak hukum, supaya kepala desa maupun perangkatnya bisa lebih tenang dalam membangun desa tanpa melanggar ketentuan hukum,” lanjutnya.

Pada 2025, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun. Dana tersebut terbagi ke 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. (Jyk)