fbpx

AMBISI JADI BUPATI, JUSTRU BERAKHIR DI BALIK TERALI BESI

GEGARA AMBISI JADI BUPATI, JUSTRU BERAKHIR DI BALIK TERALI BESI
Aset Milik Bripka Sunoto Disita Kejari Bengkulu Foto : Viral Publik

Blora- Aksi pencucian uang yang dilakukan mantan anggota Polri yang juga mantan Bendahara Pengeluaran RS Bhayangkara Bengkulu, Bripka Sunoto, ternyata menyisakan beberapa “jejak hitam” di Blora.

Dari penuturan bekas orang kepercayaannya, diketahui motif Sunoto melakukan perbuatan ini, untuk memenuhi ambisinya menjadi Bupati di tanah kelahirannya, Kabupaten Blora.

 

 

Aset Milik Bripka Sunoto Disita Kejari Bengkulu Foto : Viral Publik

 

Dengan uang korupsi, pria yang memiliki rumah di Dusun Guwaran RT 03 RW 03 Desa Gabusan Kecamatan Jati, Kabupaten Blora ini menghamburkan ratusan juta hingga milyaran rupiah untuk road show dengan menggandeng EO musik.

“Awalnya, Sunoto roadshow pengenalan dirinya lewat EO saya. Kemudian, dia pakai EO Puncak Kesongo yang digawangi Feri Setiawan, keponakannya sendiri. Setelah itu, kita udah ga ada hubungan,” ujar bekas orang kepercayaan Sunoto, berinisial S (35), Rabu (12/12).

S mengatakan, warga setempat tak pernah mengira Sunoto mendapatkan banyak uang dari hasil korupsi yang merugikan negara senilai Rp 6,8 milyar. Beberapa hal yang dia ketahui, Sunoto membeli 2 unit mobil ambulans dan banyak batu giok.

“Tentang bidang tanah yang disita, saya rasa itu ada kesalahan. Soalnya, tanah yang dipasangi papan penyitaan itu kepunyaan kakaknya Sunoto,” imbuhnya.

 

Terkait aset Sunoto dan jejak rekamnya di Blora, S memastikan tidak ada yang lebih tau dibanding dirinya dan anak buahnya. S juga mengaku, hingga saat ini dirinya masih berkomunikasi dengan Sunoto meski tidak seintens dulu.

“Gak akan ada yang tau persisnya. Semua (informasi, red) ada di aku dan anak buahku,” ucapnya menutup percakapan.

Diketahui, Sunoto digelandang sebagai pesakitan lantaran korupsi terkait kasus dana bantuan PPK BLU Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu tahun 2016 lalu. Atas perbuatannya, pria kelahiran Desa Gabusan Kecamatan Jati ini dihukum 8 tahun penjara, dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Emilwan Ridwan menyebutkan, Sunoto juga diganjar dengan membayar uang pengganti Rp7,9 miliar dikurangi uang titipan terpidana Rp1,112 miliar.

Sehingga, uang pengganti yang harus dibayar Rp 6,8 miliar yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan. Saat ini terpidana Sunoto masih sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara atau sama dengan tuntutan jaksa,” pungkas Emilwan. (rjs)

Verified by MonsterInsights