BAWASLU BIDIK 7 PARPOL YANG TAK CANTUMKAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE

Penyerahan LPSDK dan salinan dokumen LPSDK Parpol dari KPU ke Bawaslu Blora
Penyerahan LPSDK dan salinan dokumen LPSDK Parpol dari KPU ke Bawaslu Blora

Blora- Dari 15 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Blora sudah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK),  terdapat 8 partai yang mencantumkan sumbangan dana kampanye. Sisanya, tidak mencantumkan jumlah sumbangan/nihil.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Blora Divisi Hukum, Data Informasi, Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan, LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima peserta pemilu setelah LADK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

Penyerahan  LPSDK dan salinan dokumen LPSDK Parpol dari KPU ke Bawaslu Blora
Penyerahan LPSDK dan salinan dokumen LPSDK Parpol dari KPU ke Bawaslu Blora

 

“Dana kampanye peserta pemilu yang selanjutnya disebut dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye,” jelasnya, Kamis (03/01).

Lebih lanjut, Andyka memaparkan Bawaslu Kabupaten Blora telah melaksanakan pengawasan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Kantor KPU Blora, Rabu (02/01) hingga pukul 18.30 WIB.

Sebagai informasi, 8 parpol yang mencantumkan sumbangan dana kampanye adalah PKS sejumlah Rp 116.740.000, PKB Rp 89.200.000, PPP Rp 33.300.000, Partai Gerindra Rp 92.892.000, Partai Perindo Rp 19.500.000, Partai Demokrat Rp170.245.500, Partai Hanura Rp100.975.000, dan PAN Rp 14.151.000.

Sedangkan7 (tujuh) partai lainnya tidak mencantumkan sumbangan dana kampanye/nihil tidak ada sumbangan) yaitu PDIP, Golkar, Garuda, PSI, PBB, Berkarya dan Nasdem.

Untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sudah melaporkan LPSDK dengan rincian sebagai berikut : Paslon Nomor 01 nihil sumbangan, sedangkan Paslon Nomor 02 sejumlah Rp. 10.000.000.

Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengatakan, LPSDK adalah cerminan ketaatan parpol dalam keikutsertaan pemilu, dengan pelaporan transparansi sumbangan dari pihak-pihak yang diatur dalam aturan akan mendorong kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Pihaknya menambahkan, LPSDK yang berupa uang, barang dan jasa, meskipun saat ini tidak ada sanksinya secara administrasi, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral oleh partai politik kepada masyarakat.

“Terhadap masih adanya parpol yang masih nihil dalam pelaporan dana kampanye menjadi perhatian serius Bawaslu Kabupaten Blora,” tegas Lulus. (one)