BAWASLU BLORA AKAN REKRUT 2950 PENGAWAS TPS

Kantor Bawaslu Kabupaten Blora
Kantor Bawaslu Kabupaten Blora

Blora- Untuk memastikan Pemilu 2019 berlangsung bersih, berintegritas, dan bermartabat, Bawaslu Blora akan merekrut sebanyak 2950 Pengawas TPS. Mereka akan bertugas selama satu bulan, mulai 23  hari sebelum hari pemungutan suara dan 7  hari setelah hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mendorong masyarakat yang ingin berkontribusi menjadi Pengawas TPS untuk mempersiapkan diri. Pihaknya mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk bergabung menjadi Pengawas, Senin (21/01).

 

Kantor Bawaslu Kabupaten Blora
Kantor Bawaslu Kabupaten Blora

 

Sementara itu, Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Blora, Achmad Rozak memaparkan, dibutuhkan 1 orang pengawas di tiap TPS. Pihaknya telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk segera melakukan pemetaan calon pengawas TPS di wilayahnya masing-masing.

“Sementara untuk jadwal rekruitmennya kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu Propinsi Jateng. Ketentuan tentang pengawas TPS ini tertuang dalam pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana ada 15 (lima belas) syarat menjadi Pengawas TPS,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan, syarat-syarat tersebut antara lain WNI yang berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi.

Kemudian, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak merupakan anggota parpol atau sudah mundur sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, dan bersedia bekerja penuh waktu.

“Selain memenuhi beberapa persyaratan administratif yang sudah ditentukan, yang lebih penting bahwa Pengawas TPS harus memiliki integritas. Integritas adalah Harga Mati, Bawaslu adalah zona integritas yang berintegritas silahkan bergabung yang tidak silahkan minggir,” pungkasnya. (hud)