Perseorangan 2020
Bagi paslon perseorangan jika maju pada pilkada 2020 harus menyiapkan syarat dukungan yang dipenuhi. Sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI no.2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 perihal pedoman jumlah pemilih dalam DPT yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT Pemilu 2019 dan jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon (Balon) perseorangan.
Sesuai Peraturan KPU No 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota, syarat dukungan yang harus dipenuhi, untuk Provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), jika DPT lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) dan DPT lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen), DPT lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) dan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima pilih persen) di jumlah daerah Kab/Kota dan Provinsi.
Sedangakan Kabupaten/Kota dengan jumlah DPT sampai dengan 250.000 (dua rats lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), jika DPT lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen), jika DPT lebih dari 500.000 (lima belas ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) dan DPT lebih dari 1.000.000 (satu juta) maka harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) yang tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota.
Jika wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota yang jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019 banyak, maka jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Paslon juga banyak, jika DPT sedikit maka syarat dukungan juga akan sedikit.
Syarat dukungan yang harus dilengkapi paslon perseorangan berupa KTP elektonik/surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan pemilih tersebut tercantum dalam DPT Pemilu 2019.
Jadwal penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Kepada KPU Provinsi tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan 3 Maret 2020 dan Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kab/Kota tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.
Tentang penulis: Aufal Marom merupakan staf Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blora
*Opini di atas adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Bloranews.com