fbpx
OPINI  

MEMBANGUN AKUNTABILITAS LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU

Komisioner KPU Blora, M. Khamdun.

Salah satu kewajiban peserta Pemilu serentak 2019 adalah menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU secara berjenjang. Pelaporan dana kampanye wajib dilakukan oleh semua peserta Pemilu baik partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPD.

Partai politik memiliki kewajiban melaporkan dana kampanye kepada KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Calon anggota DPD wajib melapor kepada KPU Provinsi. Pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan dana kampanyenya kepada KPU RI. Dan apabila membentuk tim kampanye tingkat propinsi dan tingkat kabupaten wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

 

Komisioner KPU Blora, M. Khamdun.

 

Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU Nomor 24 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 29 2018, ada tiga tahap penyampaian laporan dana kampanye peserta pemilu kepada KPU. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LADK Dilaporkan kepada KPU oleh seluruh peserta pemilu paling lambat 23 September 2018. Sanksi bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK sangat berat, yaitu peserta pemilu tidak dapat mengikuti pemilu 2019.