fbpx

DIVONIS 4 TAHUN PENJARA, MANTAN KADINAKIKAN BLORA AKAN BANDING

Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Blora, Wahyu Agustini (seragam oranye)
Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Blora, Wahyu Agustini (seragam oranye)

Semarang- Mantan Kepala Dinakikan Blora, Wahyu Agustini berencana mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, JH Silaen usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang yang digelar pada Kamis (27/02) lalu.

Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Suparno menjatuhkan vonis kepada Wahyu Agustini dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis menilai Wahyu melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

“Uang Pengganti tidak dibebankan kepada klien kami karena tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Melainkan hanya dianggap pungli oleh Majelis Hakim. Tapi kami pastikan banding dalam kasus itu,” ujar Kuasa Hukum Wahyu Agustini, JH Silaen.

Diberitakan sebelumnya, Wahyu Agustini duduk di kursi pesakitan lantaran dugaan pemotongan dana pemerintah pada program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018.

Lebih lanjut, JH Silaen juga menyebutkan, dalam kasus itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jateng tidak dapat membuktikan keterlibatan kliennya dalam kasus pidananya di persidangan, seharusnya kasus itu masuk dalam ranah perdata.

“Di persidangan terungkap uang sudah diberikan semua. Senin (02/03) besok saya tandatangani surat kuasa baru, sekaligus meminta salinan putusan. Rabu (04/03) kemungkinan banding sudah diajukan,” pungkasnya. (arf)