fbpx

DPRD BLORA SAYANGKAN DUGAAN PENCABULAN ANAK DI TODANAN

Agung Pambudi Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Blora. Foto : Bloranews

Todanan – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Blora, Agung Pambudi menyayangkan terjadi kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Widodo, oknum PNS di Todanan, Blora, terhadap anak di bawah umur. Adapun yang menjadi korban adalah TN, ES, NN, DAW, DAN.

Selain itu, Pemerintah juga dinilai kurang pro-aktif, seperti mengabaikan kasus tersebut walaupun sudah ditangani kepolisian dan dianggap selesai dengan damai.

 

Agung Pambudi Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Blora. Foto : Bloranews

 

“Pihak Pemerintah pun harus tanggap, artinya mulai jajaran Dinas yang membidangi juga pemerintah desa juga harus tanggap. Karena permasalahan ini menjadi permasalahan yang sangat liar, apalagi sudah tersebar di medsos,” kata Agung Pambudi, saat melakukan sidak di Puskesmas Todanan, Senin (31/7/2017).

Menurutnya, Kepala Desa Todanan dianggap tidak tanggap dikarenakan pelaku pecabulan merupakan warga desa tersebut. Apalagi para korbannya pun juga ada yang berasal dari desa setempat. Terkait proses hukum pelaku yang berakhir damai di Polsek Todanan, pihaknya juga menyayangkan hal tersebut.

“Ya sangat disayangkan. Karena dugaan kasus pencabulan tetap dilanjutkan sesuai undang-undang perlindungan anak,” ujarya. 

Ia menilai permasalahan ini harus ada penanganan khusus dari pihak terkait, termasuk memberikan bimbingan dengan kepada para korban. “Harus ada penanganan khusus. Itu menjadi tanggungjawab pemerintah melaksanakan undang-undang perlindungan anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Todanan, Suyatno membantah ketika dianggap tidak tanggap atau bahkan mengabaikan kasus tersebut. Pihaknya mengaku sudah memanggil pelaku, dengan menasehatinya agar tidak megulangi perbuatannya kembali, serta meminta maaf kepada korban maupun keluarganya.

“Saya sudah nasehati pelaku. Dasar hukumnya saya kan gak tahu. Setahu saya sudah selesai kasus itu,” ujar Suyatno.

Sedangkan dalam proses hukum pelaku (Widodo) di kepolisian, pihaknya hanya mendengar sudah diselesaikan antara pelaku dan keluarga korban dengan damai. “Yang paham hukum kan pihak kepolisian. Saya kan gak pinter hukum, kan tidak semua kepala desa paham hukum” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat di laporkan ke aparat kepolisian pada 14 Maret 2017 lalu, namun akhirnya sehari kemudian pada 15 Maret 2017 laporan tersebut dicabut pelapor. Dengan alasan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah, dengan pertimbangan pelaku sudah mengakui kesalahan dan kekhilafan tersebut, juga merupakan guru seni para korban.

Kapolsek Todanan, AKP Sutrisno mengungkapkan, “ada pihak pengadu, karena dibawah umur pihak keluarga tidak menghendaki dilanjut dan dicabut,” terangnya.

Sementara, berdasarkan undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014, pencabutan laporan oleh keluarga korban tidak dapat menghentikan proses hukum atas kasus tersebut.

Reporter : Ngatono

Verified by MonsterInsights