fbpx

DUA PELAKU CURRAS BERHASIL DIAMANKAN SATRESKRIM POLRES BLORA

Dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curras) berhasil diamankan Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Tim Resmob Satreskrim) Polres Blora. Kedua pelaku berinisial K (28) warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, dan MAF (29) warga kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
Dua pelaku Curras diamankan Satreskrim Polres Blora.

Blora, BLORANEWS – Dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curras) berhasil diamankan Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Tim Resmob Satreskrim) Polres Blora. Kedua pelaku berinisial K (28) warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, dan MAF (29) warga kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono mengungkapkan, kejadian berawal pada Rabu (16/11) sekira pukul 07.30 di Jalan Seso Sayuran turut tanah Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, Blora. Korban, Dwi Cahyani Lufitasari (18) yang merupakan warga Desa Kemiri, Jepon hendak berangkat menuju MI Darussalam Bacem Kecamatan Jepon untuk mengajar.

“Dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di jembatan turut desa Gedangdowo Kecamatan Jepon, ada seorang laki – laki yang menghentikan korban dan bilang bahwa istri pelaku mau melahirkan di desa Tempuran, lalu dengan alasan biar perjalanan cepat sehingga pelaku meminta untuk yang menyetir dan korban diboncengkan pelaku hingga sampai di dukuh Angkruk Desa Jatirejo,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (17/11).

Dalam perjalanan, pelaku pura pura menelpon seseorang. Kemudian pelaku memutar balik sepeda motor dan berhenti. Setelah itu, korban disuruh turun sebentar dan pelaku langsung menarik gas sepeda motor. Korban yang berusaha mempertahankan sepeda motor dengan memegangi bagian belakang pun terjatuh dan terseret hingga sekira 10 meter.

“Akhirnya sepeda motor berhasil dibawa oleh pelaku dan korban mengalami luka lecet lecet di tangan sebelah kiri , luka lecet di perut, luka lecet di lutut sebelah kanan yang kemudian korban melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Jepon dan melaporkan ke Polsek Jepon,” lanjut Kasat Reskrim.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, Satu unit SPM honda supra x 125 warna hitam No. Pol. K-3901-KY berikut STNK, serta Satu unit handphone merk oppo A9.

Akibat insiden itu, Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp. 13.000.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Verified by MonsterInsights