fbpx

EKS BOS BANK JATENG CABANG BLORA DIVONIS 13 TAHUN PENJARA

RUGIKAN MILIARAN RUPIAH, MANTAN KEPALA BANK JATENG CABANG BLORA JADI TERSANGKA
Kantor Bank Jateng Cabang Blora.

Blora, BLORANEWS – Rudatin Pamungkas, Eks Bos Bank Jateng Cabang Blora, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan proyek perumahan. Proyek itu ditaksir merugikan negara sekitar Rp 115 miliar pada 2018 hingga 2019. Hal ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/7/2022) lalu. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim ketua Joko Saptono itu lebih berat dari tuntutan jaksa selama 10 tahun 6 bulan pidana penjara. Begitu juga dengan hukuman denda. Dari tuntutan Jaksa Rp 500 juta, divonis menjadi denda sebesar Rp 650 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.

Meski dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab, terdakwa dinilai tidka menikmati uang tersebut.

“Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi,” tegas hakim.

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa, yaitu Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rudatin Pamungkas, Eks Bos Bank Jateng Cabang Blora, 10 tahun 6 bulan pidana penjara. Selain itu, di denda Rp 500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jateng Cabang Blora ini, turut menyeret 2 tersangka lainnya. Yaitu Teguh Kristiono dan Ubaydillah Rouf. Selain itu, dalam persidangan yang lalu, Rudatin Pamungkas sempat mengakui bahwa pinjaman uang nasabah untuk menutup lolos termin. Nilainya mencapai Rp 22 Milyar. Mulai pinjam dari Ubaidillah Rouf, Aan Rochayanto dan Paimin. Menurutnya, kalau tidak ditolong, akan beresiko kepada anak buah. Sehingga dia meminta bantuan Aan Rochayanto.

“Kalau tidak, pada Januari, Bank Jateng akan merugi Rp 22 Miliar,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Lolos termin sendiri terjadi tanpa sepengetahuannya. Bahkan dirinya sempat memanggil anak buahnya untuk menjelaskan penyebabnya. Sayangnya tak ada jawaban pasti kenapa bisa lolos termin sebesar Rp 22 Miliar tersebut. (sub).