GUBERNUR JATENG: KENAIKAN PBB 250% DI PATI HARUS DIKAJI ULANG!

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menghadiri kegiatan Gemapatas 2025 di Purworejo. Dalam kesempatan itu, ia menyinggung soal kenaikan PBB di Kabupaten Pati yang dinilai perlu dikaji ulang agar tidak membebani masyarakat. 

Purworejo, BLORANEWS.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan respons serius terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen.

Ia menegaskan bahwa kenaikan pajak boleh dilakukan, namun tidak boleh sampai menekan ekonomi masyarakat.

Permintaan itu ia sampaikan saat menghadiri acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025 di Purworejo, Kamis (7/8/2025).

Ada tiga hal yang ditekankan Gubernur kepada Bupati Pati Sudewo.

Pertama, Ahmad Luthfi meminta agar kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak, tetapi perlu melalui kajian menyeluruh dan mendalam.

“Lakukan kajian yang komprehensif,” pesannya.

Ia menyarankan kajian bisa menggandeng pihak independen, seperti perguruan tinggi.

Kedua, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif PBB harus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Prinsip, tidak boleh membebani dan sesuai dengan kemampuan masyarakat,” ujar Luthfi.

Ketiga, kebijakan itu harus diambil dengan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan publik.

“Buka ruang-ruang publik dan lakukan sosialisasi. Tangkap aspirasi publik. Sehingga pembangunan wilayah ke depannya bisa berkesinambungan,” imbuhnya.

Ia juga menekankan jika kebijakan yang sudah telanjur diterapkan dinilai memberatkan, maka pemerintah kabupaten bisa segera melakukan penyesuaian atau revisi.

“Lakukan sosialisasi dengan tepat, agar bisa dipahami masyarakat. Prinsip, kebijakan yang diambil tidak boleh membebani masyarakat,” tegasnya.

Kebijakan kenaikan PBB di Pati menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Warga menyatakan keberatan dan telah menjadwalkan aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025.

Bahkan, sempat muncul gesekan ketika upaya pengumpulan donasi untuk aksi tersebut dibatasi oleh pihak Pemkab. (Dj)