fbpx

INI TAHAPAN PILKADES SERENTAK BLORA 2019

Suasana pemilihan kapala desa di Desa Ganjahan Kecamatan Jiken. Foto : Humas Protokol Setda Blora

Blora- Tahapan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Blora 2019 terus berlangsung. Tahun ini, sebanyak 244 desa se- Kabupaten Blora akan menggelar pesta demokrasi yang berpuncak pada 4 Agustus mendatang.

Ilustrai pemungutan suara pemilihan kapala desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Hariyanto memaparkan, ada 4 tahapan dalam Pilkades Serentak ini. Dimulai dengan tahapan persiapan, dan berakhir dengan tahapan penetapan yang akan berlangsung pada Agustus-September mendatang.

“Semoga Pilkades Serentak dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan kondusif. Kami juga berharap, pilkades ini dapat terkendali dan berlangsung sukses,” harap Hariyanto, Selasa (14/05).

Berikut ini tahapan Pilkades Serentak Blora 2019 : link dokumen

Tahapan Persiapan

Tahapan persiapan dimulai dengan pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Keputusan BPD (3 s.d 8 Mei 2019)

Panitia Pilkades melalukan Pendataan pemilih Setelah menerima data awal pemilih dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blora dan Komisi Pemilihan Umum Kab. Blora ( KPU ) (17 s.d.29 Mei 2019), dilanjutkan dengan pengumuman DPT (29 s.d. 1 Juli 2019).

Tahapan Pencalonan

Tahapan pencalonan dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) Hari Kerja (10 s.d. 20 Juni 2019)

Kesempatan Bakal Calon melengkapi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi, Selama 20 (dua puluh ) hari sejak penutupan pendaftaran (21 Juni s.d. 10 Juli 2019)

Bila Calon yang memenuhi persyaratan berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, akan dilanjutkan dengan penyampaian Berita Acara penetapan Calon dan Keputusan Ketua Panitia Pemilihan kepada BPD (24 s.d 28 Juli 2019).

Bila Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang: Maka, panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran dan melengkapi persyaratan, selama 20 (dua puluh) Hari kalender.

Bila setelah perpanjangan waktu pendaftaran Calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, Bupati menunda pelaksanaan pilkades sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.

Penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati, Apabila dalam tenggang waktu selesai masa perpanjangan pendaftaran Calon Kepala Desa, dan jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari PNS.

Bila Bakal Calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang: Maka, panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan. Seleksi tambahan berupa : a. tes tertulis dan b. pembobotan terhadap kriteria tertentu.

Meliputi, pelaksanaan tes tertulis, koreksi dan penyampaian hasil test tertulis dari pihak ketiga kepada Panitia Pemilihan, (18 Juli 2019)

Kemudian, pembobotan terhadap kriteria tertentu Kriteria tertentu meliputi : a. Pengalaman berorganisasi di Desa b. Tingkat pendidikan c. Usia, (19 Juli 2019).

Jika proses seleksi selesasi dilaksanakan, akan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara tentang penetapan bakal calon menjadi calon oleh Panitia Pemilihan dan dituangkan dengan Keputusan Ketua Panitia Pemilihan disertai dengan penentuan nomor urut calon.

Calon ditetapkan dari Bakal Calon yang memenuhi syarat serta berdasarkan total nilai seleksi tambahan tertinggi urutan 1 ( satu ) sampai dengan urutan 5 ( lima ), (20 s.d 21 Juli 2019).

Pengumuman Bakal Calon Kades menjadi Calon Kepala Desa kepada masyarakat di tempat yang mudah di baca oleh umum (24 s.d 28 Juli 2019), dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye (29 s.d. 31 Juli 2019), dan penyampaian undangan kepada pemilih dan persiapan pemungutan suara (1 s.d. 3 Agustus 2019)

Pemungutan Suara

Rapat terbuka pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa, Pemungutan Suara dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB (4 Agustus 2019)

Penetapan

Laporan hasil rapat pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan kepada BPD disertai dengan Berita Acara Pemungutan Suara, Berita Acara Penghitungan Suara, Penetapan Calon Terpilih serta pertanggungjawaban penggunaan biaya pemilihan, (4 s.d 7 Agustus 2019)

Penyampaian Keputusan BPD tentang Penetapan Calon Terpilih beserta dokumen pendukungnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan Kepala Desa (8 s.d. 19 Agustus 2019)

Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa (20 Agustus s.d 30 September 2019). (spt)

Verified by MonsterInsights