fbpx

JUMLAH DAPIL DI BLORA SESUAI USULAN MAYORITAS PARPOL

Blora – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakhiri perdebatan tentang jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2019.

Dalam keputusan tersebut, Blora akan tetap menggunakan sistem lima Dapil dan 45 kursi DPRD. Keputusan ini sesuai dengan keinginan mayoritas partai politik (Parpol) di Blora.

Ketua KPU Blora Arifin mengatakan, hal ini sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 276/PL.01.3-Kep/06/KPU/IV/2018.

“Keputusan KPU RI sudah kami terima, Blora tetap lima dapil dan 45 kursi,” jelas Arifin seperti dikutip Wawasan.co, Selasa (17/04).

 

Ketua KPU Blora, Arifin.

 

Lima Dapil di Blora, sesuai dengan keputusan KPU RI, meliputi Dapil Blora 1 (Jiken, Jepon, Blora, Bogorejo) sebanyak 11 kursi, Dapil Blora 2 (Kedungtuban, Cepu, Sambong) 8 kursi, dan Dapil Blora 3 (Jati, Randublatung, Kradenan) 8 kursi.

Kemudian, Dapil Blora 4 (Kunduran, Todanan, Japah) 9 kursi dan Dapil Blora 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen) 9 kursi.

Arifin menambahkan, setelah ditetapkan keputusan ini, pihaknya akan segera menggelar sosialisasi untuk menyebarkan informasi ini.

“Keputusan KPU RI Nomor 276/PL.01.3-Kep/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan dapil dan kursi DPRD mulai kami sosialisasikan,” pungkasnya.

Penyunting : Achmad Niam Djamil