fbpx

KADES SENDANGHARJO DIBERHENTIKAN DARI JABATAN, INI ALASANNYA

Blora, BLORANEWS – Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora diberhentikan dari jabatannya oleh warga setempat. Pemberhentian itu diambil setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) luar biasa pada Senin, 13 Mei 2024.

Adapun alasan pemberhentiannya karena Kades yang bersangkutan menikah siri dengan Kepala Dukuh Medang, Desa Sendangharjo terhitung sejak 23 Februari 2024. Bahkan, hingga saat ini keduanya hidup dalam satu atap tanpa ikatan perkawinan yang sah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Sehingga atas tindakan Kepala Desa Sendangharjo tersebut telah meresahkan masyarakat dan melakukan tindakan tercela serta sebagai pimpinan tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat justru melakukan perbuatan yang menjatuhkan martabat dan harga diri warga Desa Sendangharjo dan menjatuhkan kewibawaan pemerintahan desa yang berakibat partisipasi masyarakat terhadap pembangunan desa rendah,” jelas Sekertaris BPD Sendangharjo, Bambang Adi Subagyo.

Bambang menjelaskan, dalam Musdes Luar Biasa disebutkan bahwa Kades tersebut telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang  izin perkawinan dan perceraian sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat 1.

Kemudian, Kepala Dukuh Medang yang dinikah siri oleh Kades juga didakwa melanggar ketentuan dalam pasal  51 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Utamanya pada huruf e terkait tindakan meresahkan kelompok masyarakat dalam hal ini kelompok masyarakat Dukuh Medang. Selain itu, juga melanggar sumpah jabatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1).

“Atas dasar pelanggaran-pelanggaran itu, maka Rapat Musyawarah Luar Biasa menyepakati, menyetujui dan mengesahkan BPD Sendangharjo mengusulkan kepada Bupati Blora untuk memberhentikan Kepala Desa Sendangharjo,” tegasnya.

Rekomendasi yang akan diusulkan kepada Bupati Blora meliputi pemberhentian dari jabatan Kades Sendangharjo. Kemudian meminta Inspektorat Kabupaten Blora untuk melaksanakan pemeriksaan dan menentukan besar penggantian aset desa berupa sepeda motor yang hilang baik berupa barang maupun berupa uang. Serta memeriksa pengelolaan keuangan desa. Sedangkan penggantian berupa uang agar disetor ke kas desa pada rekening pendapatan lain-lain yang sah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Blora Yayuk mengaku saat ini pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari BPD.

“Kita tunggu laporan secara tertulisnya dari BPD untuk mengambil langkah selanjutnya,” jelasnya singkat. (Dj) 

Verified by MonsterInsights